Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Malaysia
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Slovenia

Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 11 Agustus 1999. Usai mengulang resolusi-rsolusi 808 (1993), 827 (1993), 936 (1994), 955 (1994), dan 1047 (1996), DKPBB mengangkat Carla Del Ponte menjadi Jaksa Agung di Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda dan Pengadilan Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council accepts Secretary-General's nomination of Carla Del Ponte as Prosecutor at the Tribunals for former Yugoslavia and Rwanda". United Nations. 11 August 1999. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1259 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa