Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 3 Agustus 1999. Usai menyerukan resolusi-resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste), terutama Resolution 1246 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Perserikatan Bangsa-Bangsa di Timor Timur (United Nations Mission in East Timor, UNAMET) sampai 30 September 1999.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mandate of United Nations Mission in East Timor, allowing more time for voting preparations". United Nations. 3 August 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1257 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa