Resolusi 1220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 12 Januari 1999. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya seputar situasi di Sierra Leone, DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Sierra Leone (United Nations Observer Mission in Sierra Leone, UNOMSIL) sampai 13 Maret 1999.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Sierra Leone observer mission mandate until 13 March". United Nations. 12 January 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1220 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa