Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bahrain
  •  Brasil
  •  Kanada
  •  Gabon
  •  Gambia
  •  Malaysia
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Slovenia

Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 Mei 1999. Usai mengulang resolusi sebelumnya seputar Timor Timur (Timor Leste) yang meliputi 384 (1975) dan 389 (1976), DKPBB menyambut perjanjian antara Indonesia dan Portugal perihal masa depan Timor Timur dan usulan PBB untuk membantu pengadaan Referendum Otonomi Khusus Timor Timur pada Agustus 1999.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council welcomes Portuguese, Indonesian agreement on future status of East Timor". United Nations. 7 May 1999. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1236 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa