Resolusi 1255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 Juli 1999. Usai mengulang seluruh resolusi seputar Georgia, terutama Resolusi 1225 (1999), DKPBB memperpanjang masa penugasan Misi Pengamat Perserikatan Bangsa-Bangsa di Georgia (United Nations Observer Mission in Georgia, UNOMIG) sampai 31 Januari 2000.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends mission in Georgia until 31 January 2000". United Nations. 30 July 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1255 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa