Resolusi 1275 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
- Tiongkok
- Prancis
- Rusia
- Britania Raya
- Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
- Argentina
- Bahrain
- Brasil
- Kanada
- Gabon
- Gambia
- Malaysia
- Namibia
- Belanda
- Slovenia
Resolusi 1275 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 November 1999. Usai mengulang resolusi seputar Program Minyak untuk Pangan, DKPBB memperpanjang hal-hal terkait ekspor BBM atau produk BBM Irak untuk bantuan kemanusiaan selama dua pekan sampai 4 Desember 1999.[1]
Referensi
- ^ "Security Council extends Iraq 'Oil-for-Food' Programme until 4 December". United Nations. 19 November 1999.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1275 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa