Rukun warga

Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Tingkat I
Tingkat II

  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan

  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Tingkat IV
  • Kelurahan
  • Desa

  • Dusun (Bungo)
  • Finua
  • Gampong
  • Kute
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Ohoi
  • Pekon
  • Tiyuh
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Mukim

  • Di bawah IV

Riwayat pemekaran dan penggabungan
  • l
  • b
  • s
Gerbang menuju sebuah RW di Kota Cirebon, Jawa Barat

Rukun Warga (RW) adalah istilah pembagian wilayah di bawah Kelurahan. Rukun Warga (RW) adalah Lembaga Masyarakat yang dibentuk melalui musyawarah pengurus Rukun Tetangga (RT) di wilayah kerjanya dalam rangka pelayanan pemerintah dan masyarakat yang diakui dan dibina oleh Pemerintah Daerah yang ditetapkan oleh Lurah.

Rukun Warga (RW) merupakan Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan. Setiap RT sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 10 KK dan maksimal 50 KK di setiap RT. Setiap RW sebanyak-banyaknya terdiri dari minimal 3 RT dan maksimal 10 RT.

Lihat pula

  • l
  • b
  • s
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.