Protektorat

Menurut hukum internasional, protektorat, wilayah naungan, atau wilayah lindungan adalah negara atau wilayah yang dikontrol, bukan dimiliki, oleh negara lain yang lebih kuat. Sebuah protektorat biasanya berstatus otonomi dan berwenang mengurus masalah dalam negeri. Pemimpin pribumi biasanya diperbolehkan untuk memegang jabatan kepala negara, walaupun hanya sebatas nominal saja. Negara pengontrol mengurus hubungan luar negeri dan pertahanan protektoratnya, seperti yang tertulis dalam perjanjian. Singkat kata, protektorat merupakan salah satu jenis wilayah dependensi.

Utrecth dalam bukunya mengatakan bahwa protektorat adalah suatu negara yang dilindungi, kata protektorat berasal dari to protect (bahasa inggris = melidungi) oleh suatu negara lain yang lebih kuat. Negara yang disebut terahir ini menjadi pelindungnya. Biasanya perhubungan dengan luar negeri dari protektorat itu serta soal-soal pertahanannya, berdasarkan suatu perwujudan yang diserahkan kepada pemerintah pelindung. Pada hakekatnya negara yang dilindungi tidak dapat dianggap sebagai bentuk negara yang merdeka.[1]

Referensi

  1. ^ E., Utrecht (1959). Pengantar Dalam Hukum Indonesia. Djakarta: PT. Penerbit dan Balai Buku "ICHTIAR". hlm. 379.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  • l
  • b
  • s
Jenis pembagian administratif negara
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.
Ikon rintisan

Artikel bertopik umum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.


Jika Anda melihat halaman yang menggunakan templat {{stub}} ini, mohon gantikan dengan templat rintisan yang lebih spesifik.

  • l
  • b
  • s