Daerah tingkat II

Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Tingkat I
Tingkat II

  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan

  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Tingkat IV
  • Kelurahan
  • Desa

  • Dusun (Bungo)
  • Gampong
  • Kute
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Pekon
  • Tiyuh
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Mukim

  • Di bawah IV

Riwayat pemekaran dan penggabungan
  • l
  • b
  • s

Daerah Tingkat II (disingkat Dati II) adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah Daerah Tingkat I. Dati II dapat berupa Kabupaten Dati II atau Kotamadya Dati II. Perbedaan Kabupaten dengan Kotamadya adalah pada aspek demografi, luas wilayah, dan sektor usaha utama daerah.

Istilah ini muncul sejak berlakunya UU no. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, sekaligus menghapus istilah "Daerah Swatantra", yang diperkenalkan dalam UU no. 1 tahun 1959.

Sejak berlakunya UU no. 22 tahun 1999 istilah Daerah Tingkat I maupun Daerah Tingkat II tidak dipergunakan lagi. Daerah Tingkat II dikenal sebagai Kabupaten saja, sedangkan untuk Kotamadya Daerah Tingkat II disebut Kota. Begitu pula istilah Propinsi Daerah Tingkat I (memakai p) diganti dengan istilah Provinsi saja (memakai v). Penghapusan tingkat berimplikasi pada peningkatan peran mandiri (otonom) dari masing-masing wilayah.


Lihat pula

  • l
  • b
  • s
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.