Jorong

Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Tingkat I
Tingkat II

  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan

  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Tingkat IV
  • Kelurahan
  • Desa

  • Dusun (Bungo)
  • Finua
  • Gampong
  • Kute
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Ohoi
  • Pekon
  • Tiyuh
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Mukim

  • Di bawah IV

Riwayat pemekaran dan penggabungan
  • l
  • b
  • s


Jorong atau Korong adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia yang berkedudukan di bawah Nagari. Orang yang memimpin Jorong/Korong disebut sebagai Kepala Jorong, Wali Jorong atau Wali Korong. Istilah ini kembali digunakan di Provinsi Sumatera Barat. Korong digunakan khusus di wilayah Kabupaten Padang Pariaman.

Jorong/Korong adalah sekumpulan pemukiman yang berdekatan dan tidak dibatasi oleh suatu lahan bukan pemukiman. Secara umum, Nagari di Sumatera Barat merupakan sekumpulan Jorong/Korong yang dipisahkan oleh sungai, persawahan, ladang, kebun, atau hutan. Nagari mencakup semua wilayah ini.

Pranala luar

  • Arti kata jorong di situs kbbi.kemdikbud.go.id
  • Arti kata korong di situs kbbi.kemdikbud.go.id
  • l
  • b
  • s
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.