Daerah tingkat I

Artikel ini adalah bagian dari seri
Pembagian administratif
Indonesia
Tingkat I
Tingkat II

  • Kabupaten administrasi
  • Kota administrasi
Tingkat III
  • Kecamatan

  • Distrik
  • Kapanewon
  • Kemantren
Tingkat IV
  • Kelurahan
  • Desa

  • Dusun (Bungo)
  • Finua
  • Gampong
  • Kute
  • Kalurahan
  • Kampung
    • Kalimantan Timur
    • Lampung
    • Papua
    • Riau
  • Lembang
  • Nagari
  • Nagori
  • Negeri
    • Maluku
    • Maluku Tengah
  • Negeri administratif
  • Ohoi
  • Pekon
  • Tiyuh
Lain-lain
  • Antara III dan IV
  • Mukim

  • Di bawah IV

Riwayat pemekaran dan penggabungan
  • l
  • b
  • s

Daerah Tingkat I (disingkat Dati I) adalah nama pembagian administratif di Indonesia di bawah tingkat nasional. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, istilah tersebut tidak dipergunakan lagi, diganti dengan istilah Provinsi. Di Indonesia ada tiga jenis provinsi: provinsi (biasa), Daerah Istimewa dan Daerah Khusus Ibu kota. Provinsi dikepalai oleh seorang Gubernur, tetapi di Daerah Istimewa Yogyakarta, sang gubernur tidak dipilih melainkan Raja yang jabatannya diwariskan dan merupakan ahli waris dari Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat yang bergelar Sultan.

Daerah tingkat satu lainnya di dunia

Lihat pula

  • l
  • b
  • s
Huruf tebal menandakan istilah yang dipergunakan di Indonesia.
Istilah bahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah nonbahasa Indonesia
yang dipergunakan saat ini
Istilah bahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
Istilah nonbahasa Indonesia
yang tidak dipergunakan lagi
* saat ini belum ada padanan kata untuk county.