Pengadilan Pajak

Pengadilan Pajak
Gambaran umum
Didirikan2002
Lingkungan peradilanPeradilan Tata Usaha Negara
YurisdiksiIndonesia
KetuaAli Hakim
Alamat
LokasiJl. Hayam Wuruk No. 7, Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia
Situs webSitus Resmi Pengadilan Pajak
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Pengadilan pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan Kekuasaan kehakiman di Indonesia bagi wajib pajak atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.[1] Di mana yang dimaksud sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dibidang perpajakan antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan pajak. Itu termasuk gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang-undang penagihan dengan surat paksa

Tempat Kedudukan

Pengadilan pajak dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.[1] Kedudukan Pengadilan Pajak berada di ibu kota negara.[1] Persidangan oleh Pengadilan Pajak dilakukan di tempat kedudukannya, dan dapat pula dilakukan di tempat lain berdasarkan ketetapan Ketua Pengadilan Pajak.[1] Saat ini terdapat dua tempat bersidang di luar tempat kedudukan yakni di Yogyakarta dan Surabaya.[2]

Organisasi

Susunan Pengadilan Pajak terdiri atas: Pimpinan, Hakim Anggota, Sekretaris, dan Panitera. Pimpinan Pengadilan Pajak sendiri terdiri dari seorang Ketua dan sebanyak-banyaknya 5 orang Wakil Ketua. Saat ini Sekretaris merangkap tugas Kepaniteraan sebagai Panitera.[3]

Pembinaan serta pengawasan umum terhadap Hakim Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung.[1] Sedangkan pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan ditanggulangi oleh Kementerian Keuangan.[1] Selain itu, ada juga penjelasan dalam pasal 9A ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 dan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009, secara tegas dinyatakan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara.[4]

Adapun dasar untuk menegaskan kedudukan Pengadilan Pajak dalam lingkup peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, adalah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 004/PUU-11/2004 dinyatakan, pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.

Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang tentang Pengadilan Pajak

Permasalahan

Dilihat dari fungsinya, Pengadilan Pajak merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan ranah atau wilayah kekuasaan Yudikatif. Artinya, secara konseptual pembinaan yang ditempatkan di satu sisi di Mahkamah Agung sebagai lembaga Yudikatif dan di sisi lain pembinaan ditempatkan di Kementerian Keuangan sebagai lembaga Eksekutif tidak konsisten atau menciptakan kontradiksi. Seharusnya berdasarkan prinsip pemisahan kekuasaan terdapat pemisahan yang tegas antara lembaga yudikatif dan eksekutif, dengan kata lain untuk keseluruh pembinaan di pengadilan pajak menjadi satu atap atau dilaksanakan oleh satu institusi saja.[5]

Referensi

  1. ^ a b c d e f Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002[pranala nonaktif permanen]
  2. ^ Tempat Bersidang di luar Tempat Kedudukan Pengadilan Pajak[pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Bidang Pajak Oleh Y. Sri Pudyatmoko
  4. ^ Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009[pranala nonaktif permanen]
  5. ^ KEDUDUKAN PENGADILAN PAJAK TERKAIT EKSISTENSINYA SEBAGAI LEMBAGA YUDISIAL DI INDONESIA

Pranala luar

  • Situs resmi Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Diarsipkan 2014-03-13 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
  • Pengadilan Pajak
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan