Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah staatsreecht yang memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Staatsreecht in ruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit). Konotasi ini sering digunakan untuk membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara atau yang disebut Hukum Administrasi Negara.[1]
Rujukan
- ^ Harun, H. Djaenudin (2008). Konsep Dasar Hukum Tata Negara (dalam bahasa Inggris). 2. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–49. ISBN 9789790110731.
Hukum di Indonesia |
---|
Sumber dan peraturan | Dasar hukum | |
---|
Peraturan perundang-undangan | |
---|
Peraturan lainnya | - Peraturan Menteri
- Peraturan Desa
|
---|
|
---|
Jenis hukum | Materiel | - Hukum pidana
- Umum
- Militer
- Disiplin militer
- Khusus
- Hukum tata negara
- Hukum administrasi negara
- Hukum perdata
- Hukum dagang
|
---|
Formal | |
---|
Agama dan adat | |
---|
|
---|
Badan peradilan | |
---|
Aparatur penegak hukum | |
---|
Pemilihan umum | |
---|
Sejarah dan perkembangan | |
---|
|