Hukum tata negara Indonesia

Hukum Tata Negara merupakan terjemahan dari istilah staatsreecht yang memiliki dua pengertian dalam arti luas dan dalam arti sempit. Staatsreecht in ruimee zin (HTN dalam arti luas) dan staatsreecht in engere zin (HTN dalam arti sempit). Konotasi ini sering digunakan untuk membedakan Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Usaha Negara atau yang disebut Hukum Administrasi Negara.[1]

Rujukan

  1. ^ Harun, H. Djaenudin (2008). Konsep Dasar Hukum Tata Negara (dalam bahasa Inggris). 2. Jakarta: Universitas Terbuka. hlm. 1–49. ISBN 9789790110731. 
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan