Pengadilan Militer Pertempuran

Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.

Karena berkedudukan di suatu medan pertempuran sebagai daerah hukumnya, Pengadilan Militer Pertempuran selalu mengikuti ke mana gerak pasukan pada saat pertempuran tersebut berlangsung.

Referensi

  • (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan
  • l
  • b
  • s
Peradilan Militer
Pegadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi
I Medan · II Jakarta · III Surabaya
Pengadilan Militer
I-01 Banda Aceh · I-02 Medan · I-03 Padang · I-04 Palembang · I-05 Pontianak · I-06 Banjarmasin · I-07 Balikpapan
II-08 Jakarta · II-09 Bandung · II-10 Semarang · II-11 Yogyakarta
III-12 Surabaya · III-13 Madiun · III-14 Denpasar · III-15 Kupang · III-16 Makasar · III-17 Manado · III-18 Ambon · III-19 Jayapura
Lihat pula: Pengadilan Militer Pertempuran


Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s