Pengadilan Militer Tinggi

Pengadilan Militer Tinggi (disingkat Dilmilti) adalah pengadilan yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama perkara pidana dan sengketa Tata Usaha Militer sebagaimana ditentukan dalam pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1997 yakni prajurit yang berpangkat Mayor ke atas. Selain itu, Pengadilan Militer Tinggi juga memeriksa dan memutus pada tingkat banding perkara pidana yang telah diputus oleh Pengadilan Militer dalam daerah hukumnya yang dimintakan banding.

Nomenklatur

Berbeda dengan Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tinggi Agama, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, nomenklatur "tinggi" di sini tidak dimaksudkan untuk pengadilan tingkat banding, melainkan untuk perwira tinggi. Untuk pengadilan tingkat banding, nomenklatur yang digunakan adalah Pengadilan Militer Utama.

Stuktur Organisasi

  1. Unsur Pimpinan
    • Kepala Pengadilan Militer Tinggi, disingkat Kadilmiti
    • Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi disingkat Wakadilmilti
  2. Unsur staf / Pembantu Pimpinan
    • Kepaniteraan, disingkat Tera yang dipimpin oleh Kepala Kepaniteraan (disingkat Katera)
  3. Unsur staf / Pelayanan
    • Tata Usaha dan Urusan Dalam, disingkat Taud yang dipimpin oleh Kepala Tata Usaha dan Urusan Dalam (disingkat Kataud)
  4. Unsur Pelaksana
    • Majelis Hakim
    • Kelompok Hakim Militer Tinggi, disingkat Pokkimmilti

Daftar Pengadilan Militer Tinggi

Saat ini terdapat empat Pengadilan Militer Tinggi yakni:

  1. Pengadilan Militer Tinggi I Medan
  2. Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  3. Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
  4. Pengadilan Militer Tinggi IV Makassar

Referensi

  • (Indonesia) Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer Diarsipkan 2009-06-14 di Wayback Machine.

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi I Medan
  • (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
  • (Indonesia) Situs Resmi Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya
  • l
  • b
  • s

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan
  • l
  • b
  • s
Peradilan Militer
Pegadilan Militer Utama
Pengadilan Militer Tinggi
I Medan · II Jakarta · III Surabaya
Pengadilan Militer
I-01 Banda Aceh · I-02 Medan · I-03 Padang · I-04 Palembang · I-05 Pontianak · I-06 Banjarmasin · I-07 Balikpapan
II-08 Jakarta · II-09 Bandung · II-10 Semarang · II-11 Yogyakarta
III-12 Surabaya · III-13 Madiun · III-14 Denpasar · III-15 Kupang · III-16 Makasar · III-17 Manado · III-18 Ambon · III-19 Jayapura
Lihat pula: Pengadilan Militer Pertempuran