Hukum tata usaha negara Indonesia

Hukum tata usaha negara adalah serangkaian kaidah, norma, dan prinsip hukum yang mengatur penyelenggaraan hukum administrasi negara. Pada hukum Indonesia, kekuasaan hukum tata usaha negara diselenggarakan oleh sebuah Peradilan Tata Usaha Negara di dalam lingkungan Mahkamah Agung.

Asas

  • Asas praduga keabsahan (rechtmatig; vermoeden van rechtmatigheid; preasumtio iustae causa): setiap tindakan penguasa selalu harus dianggap sah (rechtmatig) sampai ada pembatalannya. Dalam penerapannya, gugatan tidak menunda atau menghalangi dilaksanakannya keputusan serta tindakan yang dilakukan oleh Badan/Pejabat Tata Usaha Negara. Dengan demikian, pihak yang mengajukan gugatan ke PTUN tetap harus mematuhi KTUN yang digugat tersebut, selama KTUN itu belum dinyatakan tidak sah (onrechtmatig) melalui putusan PTUN yang sudah berkekuatan hukum tetap.[1]
  • Asas gugatan tidak menunda pelaksanaan keputusan: penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum yang tetap, sehingga dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kepentingan penggugat dalam mengajukan permohonan pelaksanaan KTUN.[2]

Hukum acara

Hukum tata usaha negara mengatur tentang proses dan tata cara berperkara di PTUN, sehingga kerap pula disebut sebagai hukum acara PTUN. Secara umum, hukum acara PTUN mengatur tentang tindakan seseorang/pribadi maupun badan hukum yang mempertahakan hak-hak dan cara untuk mempertahankan dan menegakan hukum administrasi negara di muka peradilan tata usaha negara. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara juga bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus di tingkat pertama dan terakhir sengketa kewenangan mengadili antara Pengadilan Tata Usaha Negara di dalam daerah hukumnya.

Kompetensi pengadilan

Kompetensi absolut PTUN adalah untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara seseorang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usah negara akibat dikeluarkannya suatu Keputusan TUN, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, kompetensi relatif PTUN menyangkut kewenangan sebuah Pengadilan TUN yang mana yang berwenang untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut.

Rujukan

  1. ^ Pasal 67 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
  2. ^ Pasal 67 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Sumber

  • van Naerssen, F.H., 1977. The economic and administrative history of early Indonesia. Brill.
  • Bedner, A., 2001. Administrative courts in Indonesia: a socio-legal study (Vol. 6). Martinus Nijhoff Publishers.
  • Brietzke, P.H., 2002. "Administrative reforms in Indonesia". Corruption in Asia: Rethinking the governance paradigm, pp.109-126.
  • l
  • b
  • s
Hukum di Indonesia
Sumber dan
peraturan
Dasar hukum
  • Pancasila
Peraturan
perundang-undangan
Peraturan lainnya
  • Peraturan Menteri
  • Peraturan Desa
Jenis hukum
Materiel
Formal
Agama dan adat
Badan peradilan
Kekuasaan kehakiman
Peradilan umum
Khusus
Peradilan agama
Khusus
Peradilan tata
usaha negara
Khusus
Peradilan militer
Aparatur
penegak hukum
Pemilihan umum
Sejarah dan
perkembangan