Sui iuris

Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik
Hukum Mutakhir
  • Kitab Hukum Kanonik 1983
    • Omnium in mentem
  • Kitab Hukum Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Ad tuendam fidem
  • Ex Corde Ecclesiae
  • Indulgentiarum Doctrina
  • Pastor Bonus
    • Pontificalis Domus
  • Universi Dominici Gregis
  • Consuetudo
Sejarah Hukum
  • Kitab Hukum Kanonik 1917

Corpus Iuris Canonici

  • Dekretis
  • Regulæ Iuris
  • Decretales Gregorii IX
    • Dekretalis
  • Decretum Gratiani
  • Extravagantes
  • Liber Septimus

Tata Tertib Gereja Purba

  • Didakhe
  • Konstitusi Apostolik
    • Kanon Apostolik

Koleksi Kanon Purba

  • Collectiones canonum Dionysianae
  • Collectio canonum quadripartita
  • Collectio canonum Quesnelliana
  • Collectio canonum Wigorniensis

Lain-Lain

  • Dekretal Pseudo-Isidorus
  • Benedictus Deus (Pius IV)
  • Contractum trinius
  • Cacat bawaan
Hukum Oriental
  • Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Reformasi Kanonik Timur Oleh Pius XII
  • Nomokanon
  • Eparki Agung
    • Eparki
Hukum Liturgi
  • Ecclesia Dei
  • Mysterii Paschalis
  • Sacrosanctum Concilium
    • Musicam Sacram
  • Summorum Pontificum
  • Tra le sollecitudini
Hukum Sakramen

Imamat Suci

  • Halangan
    • Abstemius
  • Selibat Kaum Klerus
  • Nulitas Tahbisan Suci
  • Surat dimisorial
  • Aprobasi

Pengakuan Dosa

  • Penitensiaria Apostolik
  • Absolutio Complicis
  • Canon penitentiarius
  • Forum internal
  • Paenitentiale Theodori
  • Kanon penitensial
  • Meterai Pengakuan Dosa

Ekaristi

  • Disiplin Ekaristi
  • Kanon 915
Hukum Perkawinan
  • Afinitas
  • Larangan Kawin
  • Pernyataan Nulitas
    • Reformasi Peradilan Nulitas Perkawinan Oleh Paus Fransiskus
  • Defensor Matrimonii
  • Halangan Perkawinan
    • Halangan Kejahatan
    • Beda Agama
    • Ligamen
  • Dispensasi Perkawinan
    • Ratum Sed Non Consummatum
  • Perkawinan Alami
  • Privilegium Paulinum
  • Privilegium Petrinum
Peradilan dan Pengadilan

Pejabat

Prosedur

  • Appel comme d'abus
  • Presumsi
Struktur Kanonik
Gereja-Gereja Partikular

Persona Yuridis

Yurisprudensi
Filsafat dan Teori Dasar
Hukum Persona
  • Persona (hukum kanonik)
  • Umur kanonik
  • Kewenangan kanonik
  • Klerus dan jawatan publik
  • Selibat Kaum Klerus
  • Hidup bakti
  • Cacat bawaan
  • Emansipasi
  • Persona fisik dan yuridis
  • Ius patronatus
  • Laisasi (dispensasi)
Dokumen Kanonik
Hukum Pidana
 Portal Katolik
  • l
  • b
  • s

Sui iuris adalah frasa bahasa Latin yang secara harfiah berarti "swadarma",[1] "swatantra",[2] atau "swadaya".[3] Frasa ini digunakan dalam hukum sipil maupun hukum kanon oleh Gereja Katolik.

Istilah "Gereja sui iuris" digunakan oleh Gereja Katolik dalam Kitab Kanon Gereja Timur (bahasa Latin: Codex Canonum Ecclesiarum Orientalium, disingkat CCEO) sebagai sebutan bagi gereja swatantra dalam lingkup persekutuan Gereja Katolik:

Suatu Gereja sui iuris adalah "suatu paguyuban umat Kristen, yang dipersatukan oleh suatu hierarki menurut norma hukum, dan yang secara terbuka atau tertutup diakui sui iuris oleh kewenangan tertinggi Gereja" (CCEO.27). Sui iuris merupakan istilah baru dalam CCEO, dan digunakan sebagai sebutan bagi status swatantra relatif yang dimiliki Gereja-Gereja Katolik Timur. Istilah hukum kanon yang sarat dengan berbagai nuansa yuridis ini mengisyaratkan misi yang dikaruniakan Allah bagi Gereja Katolik Timur untuk melestarikan warisan kodrat swatantra mereka. Status swatantra ini bersifat relatif dalam arti tunduk kepada kewenangan tertinggi Sri Paus.

—Rm. Thomas Kuzhinapurath, 1998[4][5][6][7]

Sui iuris dalam hukum sekuler

Dalam hukum sipil, frasa sui iuris mengisyaratkan kompetensi hukum — keberdayaan seseorang untuk menyelenggarakan urusan-urusannya sendiri (Black's Law Dictionary, Oxford English Dictionary) — lawan dari alieni iuris, yakni orang yang berada di bawah pengampuan (misalnya seorang kanak-kanak atau seorang penyandang keterbatasan mental). Frasa ini juga mengisyaratkan kecakapan suatu entitas untuk menggugat dan/atau digugat dalam suatu proses hukum atas nama diri sendiri (in personam) tanpa perlu diwakili oleh orang lain (ad litem).

Frasa sui iuris dalam bahasa Latin (sui berarti "swa-" dan iuris berarti "hukum") berpadanan dengan kata Yunani αυτονόμος, autonomos, asal kata "otonomi" dalam bahasa Indonesia.

Contoh

Kongres Amerika Serikat adalah contoh dari lembaga yang berasas sui iuris. Kedua majelis Kongres bersidang atas kuasa sendiri sebagaimana diatur dalam Konstitusi Amerika Serikat (Amendemen Kedua Puluh) setiap tanggal 3 Januari. Presiden Amerika Serikat tidak perlu mengundang atau memanggil Kongres untuk menyelenggarakan sidang-sidang biasa, namun ia boleh memanggil Kongres untuk menyelenggarakan sidang istimewa. Dengan demikian, di Amerika Serikat, badan legislatif lepas dari kendali badan eksekutif, namun terdapat pula sistem pengawasan dan perimbangan. Sistem semacam ini jauh berbeda dari banyak sistem demokrasi parlementer, seperti di Kanada dan Britania Raya, yang tidak memiliki presiden, dan Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Sama halnya di India, parlemen federal dapat bersidang jika dan hanya jika dipanggil oleh Presiden India atas anjuran Perdana Menteri. Sistem semacam ini berlaku karena Konstitusi India disusun mengikuti konvensi-konvensi monarki Britania Raya. Sesuai dengan suatu proses yang disebut Pengesahan Kerajaan dalam konvensi-konvensi ini, penyelenggaraan sidang Parlemen Inggris tanpa izin Raja Inggris secara teknis merupakan suatu tindak pidana makar.

Sui iuris dalam Gereja Katolik

Dokumen-dokumen Gereja Katolik seperti Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur melekatkan istilah Latin sui iuris kepada Gereja-Gereja partikular yang membentuk Gereja Katolik, yakni Gereja Katolik Roma dan Gereja-Gereja yang bersekutu dengannya. Sampai dengan saat ini Gereja "sui iuris" terbesar adalah Gereja Latin atau Ritus Latin.[8] Atas Gereja partikular Latin ini, Sri Paus menyelenggarakan kewenangan pemerintahan kepausan yang diembannya, sementara kewenangan pemerintahan di Gereja-Gereja partikular yang lain diemban oleh seorang batrik. Oleh karena itu, Sri Paus juga disebut sebagai Batrik Dunia Barat.[9] Gereja-Gereja partikular selain Gereja Latin disebut Gereja-Gereja Katolik Timur, yang masing-masing, jika cukup besar, memiliki batrik atau rohaniwan tertingginya sendiri, dengan kewenangan atas seluruh uskup dalam Gereja partikular atau ritus yang bersangkutan.

Istilah yang sama juga dilekatkan kepada Misi-Misi Katolik yang kekurangan rohaniwan sehingga tidak dapat ditingkatkan statusnya menjadi prefektur-prefektur apostolik, namun karena satu dan lain hal diberikan hak swatantra, sehingga tidak menjadi bagian dari suatu keuskupan, vikariat apostolik, ataupun prefektur apostolik. Pada tahun 2004, ada sebelas Misi Katolik semacam ini: tiga di kawasan Atlantik, yakni di Kepulauan Cayman, di Kepulauan Turks dan Caicos, dan di Kepulauan Santa Héléna, Ascension dan Tristan da Cunha; dua di kawasan Pasifik, yakni di Funafuti (Tuvalu), dan di Tokelau; serta enam di Asia Tengah, yakni di Afganistan, di Baku (Azerbaijan), di Kirgizstan, di Tajikistan, di Turkmenistan, dan di Uzbekistan.

Contoh penggunaan istilah sui iuris dalam Gereja Katolik

  • "Gereja-Gereja Katolik Timur bukanlah paguyuban-paguyuban 'uji-coba' atau 'darurat', melainkan Gereja-Gereja sui iuris; Satu, Kudus, Katolik, dan Apostolik, berasaskan Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur yang diundangkan oleh Paus Yohanes Paulus II." [1] Diarsipkan 2004-09-12 di Wayback Machine.
  • "Hierarki kepemimpinan Gereja Metropolia Bizantin Sui iuris Pittsburgh, yang tersebar di wilayah Amerika Serikat, bersidang bersama-sama sebagai Dewan Hierarki dari Gereja tersebut, sesuai dengan aturan yang termaktub di dalam Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur, ..." [2] Diarsipkan 2011-09-27 di Wayback Machine.
  • "Demikian pula akan membantu jika disusun suatu Senarai Empatik yang 'juga menyertakan watak khas Gereja-Gereja Timur, sehingga penekanan alkitabiah dan liturgis serta tradisi-tradisi setiap Gereja Sui Iuris dalam petrologi, hagiografi dan bahkan ikonografi ditonjolkan dalam penyampaian katekesis itu' (CCEO, kanon 621, §2)" Yohanes Paulus II [3] Diarsipkan 2011-09-27 di Wayback Machine.
  • "Atas nama umat Katolik Kirgizstan, saya berterima kasih kepada Bapa Suci (Sri Paus) untuk doa-doa beliau dan segala budi baik beliau kepada kami: ... dan untuk pendirian 'missioni sui iuris' baru di Asia Tengah, teristimewa untuk kepercayaan yang beliau berikan kepada 'Minima Societas Jesu' untuk mengelola karya misi di Kirgizstan." [4] Diarsipkan 2004-07-05 di Wayback Machine.
  • "...Cahaya yang memancar dari Junjungan Yang Esa, Sang Surya Keadilan yang menerangi setiap insan (Yoh. 1:9), ... diterima oleh tiap-tiap Gereja sui iuris, memiliki nilai dan dinamisme tak terbatas dan merupakan bagian dari warisan universal Gereja." "Petunjuk Pelaksanaan Arahan-Arahan Liturgi dari Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur", dikeluarkan pada tanggal 6 Januari 1996 oleh Kongregasi Bagi Gereja-Gereja Timur [5].

Kategori-kategori Gereja sui iuris

Bagian dari seri Gereja Katolik tentang
Gereja partikular sui iuris
Salib Latin yang digunakan dalam Gereja Barat Salib patriarkal yang digunakan dalam Gereja-Gereja Katolik Timur
Salib Latin dan salib patriarkal Bizantin
Gereja-Gereja partikular berikut dikelompokkan menurut ritus liturgi
Ritus liturgi Latin
Ritus Aleksandria
Ritus Armenia
Ritus Bizantin
Ritus Suriah Timur
Ritus Suriah Barat
Gereja-Gereja Katolik Timur
 Portal Kristen
  • l
  • b
  • s

Menurut CCEO, ada empat kategori Gereja Katolik Timur sui iuris:

(Istilah "sui iuris" sendiri adalah suatu bukti dari Latinisme, karena merupakan sebuah istilah bahasa Latin. Istilah yang tepat dalam bahasa Yunani adalah "autokefalos" bagi Gereja-Gereja Kebatrikan dan Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama, serta "autonomos" bagi Gereja-Gereja selebihnya.)

Gereja-Gereja Kebatrikan

Gereja Kebatrikan merupakan wujud paripurna di dalam pertumbuhkembangan sebuah Gereja Katolik Timur. Gereja Kebatrikan adalah 'suatu paguyuban umat Kristen yang dipersatukan oleh' suatu hierarki kebatrikan. Batrik bersama sinode para uskup memegang kewenangan legislatif, yudikatif, dan administratif dalam wilayah yurisdiksi dari Gereja Kebatrikan yang bersangkutan, tanpa meniadakan kewenangan-kewenangan yang dikhususkan bagi Sri Paus dalam hukum umum (CCEO 55-150). Gereja-Gereja Katolik Timur yang berstatus kebatrikan adalah sebagai berikut:

  1. Gereja Katolik Kubti (terbentuk pada tahun 1741):Kairo, Mesir (163.849 jiwa)
  2. Gereja Mawarinah[6] (persatuan dikukuhkan kembali pada tahun 1182): Bkerké, Libanon, Siprus, Yordania, Israel, Palestina, Mesir, Suriah, Argentina, Brazil, Amerika Serikat, Australia, Kanada, Meksiko (3.105.278 jiwa)
  3. Gereja Katolik Suryani[7] (terbentuk pada tahun 1781): Beirut, Libanon, Irak, Yordania, Kuwait, Palestina, Mesir, Sudan, Suriah, Turki, Amerika Serikat dan Kanada, Venezuela (131.692 jiwa)
  4. Gereja Katolik Armenia[8] (terbentuk pada tahun 1742): Beirut, Libanon, Iran, Irak, Mesir, Suriah, Turki, Yordania, Palestina, Ukraina, Prancis, Yunani, Amerika Latin, Argentina, Rumania, Amerika Serikat, Kanada, Eropa Timur (375.182 jiwa)
  5. Gereka Katolik Kaldaya[9] (terbentuk pada tahun 1692): Bagdad, Irak, Iran, Libanon, Mesir, Suriah, Turki, Amerika Serikat (418.194 jiwa)
  6. Gereja Katolik Yunani Maliki[10] (secara definitif terbentuk pada tahun 1726): Damsyik, Suriah, Libanon, Yordania, Israel, Yerusalem, Brazil, Amerika Serikat, Kanada, Meksiko, Irak, Mesir dan Sudan, Kuwait, Australia, Venezuela, Argentina (1.346.635 jiwa)

Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama

Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama adalah Gereja-Gereja Timur yang dikepalai oleh uskup-uskup agung utama dibantu sinode para uskupnya masing-masing. Gereja-Gereja ini juga memiliki hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang hampir sama dengan Gereja-Gereja Kebatrikan. Uskup agung utama adalah seorang metropolit dari takhta keuskupan yang ditetapkan atau diakui oleh kewenangan tertinggi Gereja, yang membawahi satu Gereja Timur sui iuris seutuhnya yang tidak diakui sebagai kebatrikan. Pernyataan-pernyataan dalam hukum umum terkait Gereja-Gereja Kebatrikan atau para batrik dianggap berlaku pula terhadap Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama atau para uskup agung utama, kecuali dinyatakan lain dalam hukum umum atau pada hakikatnya terbukti lain" (CCEO.151, 152). Gereja-Gereja Keuskupan Agung Utama adalah sebagai berikut:

  1. Gereja Katolik Suryani Malangkara[11] (terbentuk pada tahun 1930): Thiruvananthapuram, India, dan Amerika Serikat (412.640 jiwa)
  2. Gereja Katolik Suryani Malabar[12] (terbentuk pada tahun 1663): Ernakulam, India, Timur Tengah, Eropa, dan Amerika (3.902.089 jiwa)
  3. Gereja Rumania Bersatu Dengan Roma, Katolik Yunani[13] (terbentuk pada tahun 1697): Blaj, Rumania, dan Amerika Serikat (776.529 jiwa)
  4. Gereja Katolik Yunani Ukraina[14] (terbentuk pada tahun 1595): Kiev, Ukraina, Polandia, Amerika Serikat, Kanada, Britania Raya, Australia, Jerman dan Skandinavia, Prancis, Brazil, dan Argentina (4.223.425 jiwa)

Gereja-Gereja Metropolia

Gereja sui iuris yang dikepalai oleh seorang metropolit disebut sebagai Gereja Metropolia Sui Iuris. "Sebuah Gereja Metropolia sui iuris dipimpin oleh metropolit dari takhta keuskupan tertentu yang telah ditunjuk untuk menjabat oleh Sri Paus dan dibantu oleh sebuah dewan rohaniwan sesuai dengan norma hukum" (CCEO. 155§1). Gereja-Gereja Metropolia Katolik adalah sebagai berikut:

  1. Gereja Katolik Etiopia [15] (terbentuk pada tahun 1846): Addis Ababa, Ethiopia, dan Eritrea (208.093 jiwa)
  2. Gereja Katolik Rutenia [16] (terbentuk pada tahun 1646) - Satu Metropolia sui iuris [17] Diarsipkan 2011-07-16 di Wayback Machine., satu Eparki [18], dan satu Eksarkat Apostolik [19]: Uzhhorod, Pittsburgh, Amerika Serikat, Ukraina, Republik Ceko (594.465 jiwa)
  3. Gereja Katolik Yunani Slowakia (terbentuk pada tahun 1646): Prešov, Slowakia, dan Kanada (243.335 jiwa)
  4. Gereja Katolik Eritrea (terbentuk pada tahun 2015): Asmara, Eritrea[10]
  5. Gereja Katolik Yunani Hongaria[20] (terbentuk pada tahun 2015) - Hajdúdorog, Hongaria (290.000 jiwa)

Gereja-Gereja sui iuris lainnya

Selain dari tiga macam Gereja sui iuris di atas, masih ada beberapa paguyuban gerejawi sui iuris yang lain, yakni "Gereja sui iuris yang bukan Kebatrikan, bukan Keuskupan Agung Utama, bukan pula Metropolia, dan yang dipercayakan kepada seorang rohaniwan sebagai pemimpinnya menurut norma hukum umum dan hukum khusus yang ditetapkan oleh Sri Paus" (CCEO. 174). Gereja-Gereja dengan status hukum semacam ini adalah:

  1. Gereja Katolik Yunani Albania (terbentuk pada tahun 1628) - Administrasi Apostolik: Albania (3.510 jiwa)
  2. Gereja Katolik Yunani Belarusia (terbentuk pada tahun 1596) - Belum ada hierarki saat ini: Belarusia (10.000 jiwa)
  3. Gereja Katolik Yunani Bulgaria[21] (terbentuk pada tahun 1861) - Eksarkat Apostolik: Sofia, Bulgaria (10.107 jiwa)
  4. Gereja Katolik Yunani Kroasia dan Serbia[22] Diarsipkan 2016-12-27 di Wayback Machine. (terbentuk pada tahun 1611) - Satu Eparki dan satu Eksarkat Apostolik: Eparki Katolik Yunani Križevci untuk Kroasia, Slovenia, dan Bosnia-Herzegovina, serta Eksarkat Apostolik Katolik Yunani Serbia; masing-masing (21.480 jiwa) dan (22.653 jiwa)
  5. Gereja Katolik Bizantin Yunani[23] Diarsipkan 2011-09-28 di Wayback Machine. (terbentuk pada tahun 1829) - Dua Eksarkat Apostolik: Athena, Yunani, dan Turki (2.325 jiwa)
  6. Gereja Katolik Italia Albania (tidak pernah terpisahkan dari Gereja Katolik) - Dua Eparki dan satu Keabasan Teritorial: Italia (63.240 jiwa)
  7. Gereja Katolik Bizantin Makedonia (terbentuk pada tahun 1918) - Eksarkat Apostolik: Skopje, Republik Makedonia (11.491 jiwa)
  8. Gereja Katolik Yunani Rusia[24] (terbentuk pada tahun 1905) - Dua Eksarkat Apostolik, saat ini belum memiliki hierarki yang dipermaklumkan: Rusia, Tiongkok; kini terdiri atas sekitar 20 paroki dan paguyuban yang tersebar di seluruh dunia, termasuk lima di Rusia, tunduk kepada uskup-uskup dari yurisdiksi lain

Rujukan

  1. ^ "arti kata swadarma dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring". Diakses tanggal 23 Januari 2018. 
  2. ^ "arti kata swadarma dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia versi daring". Diakses tanggal 29 Januari 2018. 
  3. ^ "Collins English Dictionary". HarperCollins Publishers. 2003. Diakses tanggal 5 November 2012. sui juris [ˈsuːaɪ ˈdʒʊərɪs] adj (Law) (usually postpositive) Law of full age and not under disability; legally competent to manage one's own affairs; independent [from Latin, literally: of one's own right] 
  4. ^ "Malankara Catholic Church sui iuris: Juridical Status and Power of Governance". Scribd. 
  5. ^ Kutipan asli dalam bahasa Italia: "Una Chiesa Orientale cattolica è una parte della Chiesa Universale che vive la fede in modo corrispondente ad una delle cinque grandi tradizioni orientali- Alessandrina, Antiochena, Costantinopolitina, Caldea, Armena- e che contiene o è almeno capace di contenere, come sue componenti minori, più comunità diocesane gerarchicamente riunite sotto la guida di un capo comune legittimamente eletto e in comunione con Roma, il quale con il proprio Sinodo costituisce la superiore istanza per tutti gli affari di carattere amministrativo, legislativo e giudiziario delle stesse Communità, nell'ambito del diritto comune a tutte le Chiese, determinato nei Canoni sanciti dai Concili Ecumenici o del Romano Pontefice, sempre preservando il diritto di quest'ultimo di intervenire nei singoli casi". hlmn. 103–104.
  6. ^ Österreichisches Archiv für Kirchenrecht, Jilid 43, hlm.156
  7. ^ Untuk lebih memahami arti dari sebuah Gereja sui iuris lihat, Žužek, Understanding The Eastern Code, hlmn. 103–104.
  8. ^ Vere & Trueman, Surprised by Canon Law, Jld. 2, hlm. 121.
  9. ^  Herbermann, Charles, ed. (1913). "Eastern Churches". Catholic Encyclopedia. New York: Robert Appleton Company. 
  10. ^ "Erezione della Chiesa Metropolitana sui iuris eritrea e nomina del primo Metropolita". Balai Percetakan Takhta Suci. 19 Januari 2015. Diakses tanggal 19 Januari 2015. 

Sumber

  • Public Domain Artikel ini menyertakan teks dari suatu terbitan yang sekarang berada pada ranah publikChisholm, Hugh, ed. (1911). "perlu nama artikel ". Encyclopædia Britannica (edisi ke-11). Cambridge University Press. 
  • Vere, Pete, & Michael Trueman, Surprised by Canon Law, Jilid 2: More Questions Catholics Ask About Canon Law (Cincinnati, Ohio: Servant Books/St. Anthony Messenger Press, 2007) ISBN 978-0-86716-749-8.
  • Nedungatt, George, ed. (2002). A Guide to the Eastern Code: A Commentary on the Code of Canons of the Eastern Churches. Roma: Oriental Institute Press. 

Pranala luar

  • GCatholic.org
  • Amanat Sri Paus kepada Para Uskup Asia Tengah - 23 September 2001 Diarsipkan 2004-05-16 di Wayback Machine.
  • Misi Katolik Gereja-Gereja Katolik di Kepulauan Turks dan Caicos
  • Sekilas tentang status sui iuris menurut Gereja Katolik Suryani Malangkara
  • Artikel menbedakan antara kesatuan dan keseragaman, dari Keuskupan Kottayam Diarsipkan 2004-08-05 di Wayback Machine.
  • Situs Web Internasional Gereja Katolik Suryani Malangkara