Ekskomunikasi

Neraca Keadilan
Bagian dari seri tentang
Hukum Kanonik
Gereja Katolik
Hukum Mutakhir
  • Kitab Hukum Kanonik 1983
    • Omnium in mentem
  • Kitab Hukum Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Ad tuendam fidem
  • Ex Corde Ecclesiae
  • Indulgentiarum Doctrina
  • Pastor Bonus
    • Pontificalis Domus
  • Universi Dominici Gregis
  • Consuetudo
Sejarah Hukum
  • Kitab Hukum Kanonik 1917

Corpus Iuris Canonici

  • Dekretis
  • Regulæ Iuris
  • Decretales Gregorii IX
    • Dekretalis
  • Decretum Gratiani
  • Extravagantes
  • Liber Septimus

Tata Tertib Gereja Purba

  • Didakhe
  • Konstitusi Apostolik
    • Kanon Apostolik

Koleksi Kanon Purba

  • Collectiones canonum Dionysianae
  • Collectio canonum quadripartita
  • Collectio canonum Quesnelliana
  • Collectio canonum Wigorniensis

Lain-Lain

  • Dekretal Pseudo-Isidorus
  • Benedictus Deus (Pius IV)
  • Contractum trinius
  • Cacat bawaan
Hukum Oriental
  • Kitab Kanon Gereja-Gereja Timur
  • Reformasi Kanonik Timur Oleh Pius XII
  • Nomokanon
  • Eparki Agung
    • Eparki
Hukum Liturgi
  • Ecclesia Dei
  • Mysterii Paschalis
  • Sacrosanctum Concilium
    • Musicam Sacram
  • Summorum Pontificum
  • Tra le sollecitudini
Hukum Sakramen

Imamat Suci

  • Halangan
    • Abstemius
  • Selibat Kaum Klerus
  • Nulitas Tahbisan Suci
  • Surat dimisorial
  • Aprobasi

Pengakuan Dosa

  • Penitensiaria Apostolik
  • Absolutio Complicis
  • Canon penitentiarius
  • Forum internal
  • Paenitentiale Theodori
  • Kanon penitensial
  • Meterai Pengakuan Dosa

Ekaristi

  • Disiplin Ekaristi
  • Kanon 915
Hukum Perkawinan
  • Afinitas
  • Larangan Kawin
  • Pernyataan Nulitas
    • Reformasi Peradilan Nulitas Perkawinan Oleh Paus Fransiskus
  • Defensor Matrimonii
  • Halangan Perkawinan
    • Halangan Kejahatan
    • Beda Agama
    • Ligamen
  • Dispensasi Perkawinan
    • Ratum Sed Non Consummatum
  • Perkawinan Alami
  • Privilegium Paulinum
  • Privilegium Petrinum
Peradilan dan Pengadilan

Pejabat

Prosedur

  • Appel comme d'abus
  • Presumsi
Struktur Kanonik
Gereja-Gereja Partikular

Persona Yuridis

Yurisprudensi
Filsafat dan Teori Dasar
Hukum Persona
  • Persona (hukum kanonik)
  • Umur kanonik
  • Kewenangan kanonik
  • Klerus dan jawatan publik
  • Selibat Kaum Klerus
  • Hidup bakti
  • Cacat bawaan
  • Emansipasi
  • Persona fisik dan yuridis
  • Ius patronatus
  • Laisasi (dispensasi)
Dokumen Kanonik
Hukum Pidana
  • Kanon 1324
  • Kanon 1398
  • Ekskomunikasi
  • Interdik
  • Forum internal
  • Laisasi (hukuman)
  • Kecaman Latae Sententiae
 Portal Katolik
  • l
  • b
  • s

Dalam agama Kristen, ekskomunikasi (pengucilan) adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Gereja kepada umatnya yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Anggota yang dikenai ekskomunikasi dilarang mengikuti perjamuan kudus dan (komuni) sampai ia bersedia menunjukkan penyesalan dengan cara bertobat.

Gereja Katolik

St. Thomas Aquinas

Ekskomunikasi adalah hukuman terberat yang dijatuhkan Gereja kepada seseorang yang melakukan dosa tertentu yang sangat berat.[1] Seorang Pujangga Gereja ternama, Santo Thomas Aquinas menjelaskan mengenai salah satu kerugian seseorang yang berada dalam sanksi ekskomunikasi:[2]

Orang yang di-ekskomunikasi, karena mereka berada di luar Gereja, kehilangan keuntungan-keuntungan yang terkandung di dalamnya. Ada pula bahaya tambahan: doa-doa Gereja membuat Iblis kurang berdaya untuk mencobai kita; maka ketika seseorang tidak lagi termasuk di dalam Gereja, ia akan dengan mudah dikalahkan oleh Iblis. Demikianlah yang terjadi di Gereja perdana, ketika seseorang di-ekskomunikasi, maka umumnya ia mengalami penyiksaan secara fisik oleh Iblis.

Tujuan utama ekskomunikasi sebenarnya bukan menghukum, tetapi menyembuhkan; pelanggar peraturan diharapkan memeriksa, memperbaiki diri, dan bertobat melalui Sakramen Rekonsiliasi yang dilayankan oleh otoritas Gereja yang berwenang. Normalnya sanksi ekskomunikasi hanya dikenakan ketika usaha persuasi telah gagal, peringatan atau pemberitahuan secara damai tidak berhasil; sehingga diperlukan hukuman secara publik, mengeluarkan pelanggar peraturan dari komunitas Gereja, untuk melindungi umat agar tidak bingung dan tersesat akibat pengaruh dari orang yang melanggar tersebut. Selama ini biasa dikenakan atas pelanggaran berat seperti menyebarkan ajaran sesat, tidak patuh kepada otoritas Magisterium Gereja, dan lainnya.[2]

Dalam Gereja Katolik ada perbedaan dalam penerapan ekskomunikasi antara Gereja Katolik Roma (Barat) dengan Gereja Katolik Timur.

Gereja Katolik Roma

Sesuai Kitab Hukum Kanonik (KHK) #1314, sanksi ekskomunikasi dikenakan melalui salah satu dari kedua cara berikut:[3]

  • Masih harus diputuskan (ferendae sententiae)
    Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi hanya setelah dijatuhkan dengan suatu dekret oleh otoritas Gereja (uskup, patriark, atau paus).
  • Terkena secara langsung atau otomatis (latae sententiae)
    Orang yang melakukan pelanggaran terkena sanksi secara otomatis setelah melakukan pelanggaran. Contohnya adalah aborsi langsung yang dikehendaki baik sebagai tujuan maupun sarana, pelaku dan semua pihak yang terlibat terkena sanksi ekskomunikasi secara otomatis.[4][5]

Beberapa hal, selain aborsi, yang terkena sanksi ekskomunikasi otomatis misalnya:[3]

  • Membuang Hosti Kudus, membawa atau menyimpannya dengan maksud sakrilegi (KHK #1367)
  • Kekerasan fisik terhadap paus (KHK #1370)
  • Imam yang memberikan absolusi terhadap rekan berdosa—kecuali dalam bahaya maut (KHK #1378)
  • Uskup yang tanpa mandat kepausan mentahbiskan seseorang menjadi uskup—sanksi juga dikenakan kepada yang ditahbiskan (KHK #1382)
  • Bapa pengakuan (imam yang bertindak sebagai pelayan Sakramen Rekonsiliasi) yang secara langsung melanggar rahasia sakramental (KHK #1388)

Seseorang yang terkena sanksi ekskomunikasi dilarang menerima sakramen-sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Pengampunan atau pelepasan sanksi ekskomunikasi hanya dapat diberikan oleh paus, uskup setempat, atau seorang pastor yang diberikan kuasa untuk itu. Tetapi jika orang yang terkena sanksi ekskomunikasi berada dalam bahaya kematian, semua pastor dapat melepaskan sanksi ekskomunikasi baginya.[1][5]

Gereja Katolik Timur

Dalam Gereja Katolik Ritus Timur, ekskomunikasi dikenakan melalui suatu dekret atau keputusan; tidak ada sanksi ekskomunikasi otomatis (latae sententiae). Namun menurut Kitab Hukum Kanonik Gereja Timur (Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum) #1431 dan #1434, ada klasifikasi atas ekskomunikasi yang dikenakan:[6]

  • Ekskomunikasi minor
    Seseorang yang terkena ekskomunikasi minor tidak dapat menerima Hosti Kudus, dapat juga tidak diikutsertakan dalam Liturgi Suci; dilarang masuk ke dalam gereja (gedung) jika ibadah suci sedang diselenggarakan. Jika diperlukan, diberlakukan jangka waktu penerapannya.
  • Ekskomunikasi mayor
    Seseorang yang terkena ekskomunikasi mayor dilarang menerima ataupun melayankan semua sakramen, sakramentali, doa ofisi, dan segala bentuk pelayanan gerejani; dilarang berpartisipasi dalam Liturgi Suci maupun ibadah suci. Bahkan semua fasilitas dan hak istimewanya dicabut, tidak dapat menerima uang pensiun atau pembayaran terkait jabatannya, dan juga kehilangan hak untuk memilih ataupun dipilih.

Referensi

  1. ^ a b "Katekismus Gereja Katolik #1463". Iman Katolik. 
  2. ^ a b Stefanus Tay & Ingrid Tay. "Arti hukuman ekskomunikasi". katolisitas.org. 
  3. ^ a b Yohanes Paulus II Uskup (1983). Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici) - Edisi Resmi Bahasa Indonesia (edisi ke-2006). Konferensi Waligereja Indonesia. 
  4. ^ "Katekismus Gereja Katolik #2272". Iman Katolik. 
  5. ^ a b Benedictus PP XVI (2005). "Kompendium Katekismus Gereja Katolik" (PDF) (edisi ke-2013). Konferensi Waligereja Indonesia dan Penerbit Kanisius. ISBN 978-979-21-2184-1. 
  6. ^ Ioannes Paulus PP II (1990). "Codex Canonum Ecclesiarum Orientalum". Holy See.