Perwakilan diplomatik Indonesia

Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan ketatanegaraan
Indonesia
Pemerintahan pusat
Hukum

Pancasila
(ideologi nasional)


  • Hukum
  • Perpajakan

  • Undang-undang
  • Perppu
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
Legislatif
  • Ketua: Bambang Soesatyo (Golkar)

  • Ketua: La Nyalla Mattalitti (Jawa Timur)
Pemerintahan daerah
Kepala daerah

  • Daftar: Riwayat

  • Daftar: Riwayat
Politik praktis
Pemilihan lokal
Kebijakan luar negeri
Perwakilan diplomatik
  • Dari Indonesia

  • Untuk Indonesia
  •  Portal Indonesia
  •  Portal politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Perwakilan diplomatik Indonesia (nama resmi: Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri) adalah lembaga negara yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. Saat ini, terdapat 132 perwakilan Republik Indonesia ditambah dengan 64 perwakilan kehormatan yang tersebar di seluruh dunia.[1] Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri terdiri dari Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler.

Jenis dan bentuk

Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri[2] menetapkan bahwa Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri terdiri atas:

Jenis Perwakilan Bentuk Perwakilan Jumlah Total[1] Sebutan Kepala Perwakilan Keterangan
Perwakilan Diplomatik Kedutaan Besar Republik Indonesia 95 Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/
Wakil Tetap Republik Indonesia/
Kuasa Usaha Tetap
Perutusan Tetap Republik Indonesia 3 PBB di New York, PBB di Jenewa, dan ASEAN.
Perwakilan Konsuler Konsulat Jenderal Republik Indonesia 30 Konsul Jenderal
Konsulat Jenderal Kehormatan Republik Indonesia belum ada Konsul Jenderal Kehormatan Konsul Jenderal Kehormatan merupakan seorang warga negara penerima.
Konsulat Republik Indonesia 4 Konsul
Konsulat Kehormatan Republik Indonesia 64 Konsul Kehormatan Konsul Kehormatan merupakan seorang warga negara penerima.

Landasan hukum mengenai Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri diatur dalam UUD 1945 Pasal 13

Pasal 13 UUD 1945 :

(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.

(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.

Referensi

  1. ^ a b "Kedutaan / Konsulat". Kementerian Luar Negeri RI. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-10-15. Diakses tanggal 21 Maret 2019. 
  2. ^ "Keputusan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri" (PDF). PIH Kementerian Luar Negeri RI. 31 Desember 2003. Diakses tanggal 21 Maret 2019. [pranala nonaktif permanen]
  • l
  • b
  • s
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
Outline Garis besar • Portal Portal

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s