Lembaga Negara Indonesia

Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan ketatanegaraan
Indonesia
Pemerintahan pusat
Hukum

Pancasila
(ideologi nasional)


  • Hukum
  • Perpajakan

  • Undang-undang
  • Perppu
  • Peraturan pemerintah
  • Peraturan presiden
Legislatif
  • Ketua: Bambang Soesatyo (Golkar)

  • Ketua: La Nyalla Mattalitti (Jawa Timur)
Pemerintahan daerah
Kepala daerah

  • Daftar: Riwayat

  • Daftar: Riwayat
Politik praktis
Pemilihan lokal
Kebijakan luar negeri
Perwakilan diplomatik
  •  Portal Indonesia
  •  Portal politik
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Lembaga Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.[1] Lembaga negara di tingkat pusat dapat dibedakan dalam empat tingkatan kelembagaan yakni:

  1. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UUD seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, BPK, MA, MK, dan KY;
  2. Lembaga yang dibentuk berdasarkan UU seperti Kejaksaan Agung, Bank Indonesia, KPU, KPK, KPI, PPATK, Ombudsman dan sebagainya;
  3. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden; dan
  4. Lembaga yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri.[2]

Lembaga negara berdasarkan hierarki

Dari segi hierarki, lembaga negara dapat dibedakan ke dalam tiga lapis yakni lapis pertama dapat disebut Lembaga Tinggi Negara, lapis kedua dapat disebut Lembaga Negara saja dan lapis ketiga merupakan lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang.[3]

Lembaga Tinggi Negara

Lembaga yang termasuk dalam Lembaga Tinggi Negara adalah:

Lembaga Negara

Lembaga negara yang masuk dalam lapis kedua yang disebutkan dalam UUD 1945:

selain enam lembaga yang disebutkan dalam UUD di atas, terdapat juga lembaga lain yang disejajarkan dengan organisasi lapis ke dua yakni lembaga negara yang dibentuk dengan UU, yang disusun antara DPR dan Presiden. Lembaga ini dapat dibubarkan apabila UU atau pasal yang mengatur lembaga tersebut dibatalkan melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi. Beberapa contoh lembaga ini yaitu:

Kelompok ketiga adalah organ konstitusi yang termasuk kategori lembaga negara yang sumber kewenangannya berasal dari regulator atau pembentuk peraturan di bawah undang-undang. Artinya, keberadaannya secara hukum hanya didasarkan atas kebijakan presiden atau beleid presiden. Jika presiden hendak membubarkannya lagi, maka tentu presiden berwenang untuk itu. Artinya, keberadaannya sepenuhnya tergantung kepada beleid presiden. Contoh lembaga-lembaga ini yaitu:

Penataan Lembaga Negara[4]

  • Kementerian Negara

Berdasarkan Pasal 17 UUD 1945, Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh menteri-menteri. Keberadaan menteri-menteri tersebut telah diatur secara jelas dan tegas dalam sebuah payung hukum Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Menteri-menteri tersebut mempunyai tugas untuk melaksanakan urusan tertentu dalam pemerintahan sehingga dapat diartikan bahwa semua fungsi pemerintahan sudah terbagi habis dalam tugas Kementerian. Saat ini, terdapat 34 (tiga puluh empat) Kementerian yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

  • Lembaga Pemerintah Non Kementerian

Selain itu, untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi tertentu di bidang pemerintahan, Presiden dengan mengacu kepada kewenangannya berdasarkan Pasal 4 UUD 1945, juga membentuk Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang merupakan special agency yang melaksanakan tugas dan fungsi spesifik tertentu dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah yang dilaksanakan oleh Kementerian. Saat ini telah dibentuk dua puluh tujuh Lembaga Pemerintah Non Kementerian. Selain itu, terdapat 6 (enam) dipimpin oleh pejabat setingkat menteri, yakni Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretariat Kabinet, Kejaksaan Agung, Tentara Nasional Indonesia, Badan Intelijen Negara, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Jumlah pejabat setingkat menteri ditentukan oleh Presiden saat pembentukan Kabinet.

  • Lembaga Non Struktural

Di luar Kementerian Negara, LPNK, dan lembaga yang dipimpin Pejabat setingkat Menteri tersebut, dalam praktik penyelenggaraan negara dan pemerintahan, juga terdapat lembaga-lembaga lain, yaitu Lembaga Non Struktural (LNS) sebagai perwujudan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan. LNS merupakan lembaga di luar struktur organisasi instansi pemerintah, yang bersifat independen serta memiliki otonomi dalam menjalankan mandatnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Lembaga Penyiaran Publik

Untuk memberikan pelayanan penyiaran radio dan televisi juga telah dibentuk Lembaga Penyiaran Publik (LPP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. LPP merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. LPP yang ada di tingkat negara yaitu LPP Televisi Republik Indonesia dan LPP Radio Republik Indonesia.

  • Lembaga Struktural di Bawah Kementerian Negara

Lembaga ini dibentuk melalui Undang-Undang akan tetapi secara struktural bertanggungjawab kepada Menteri yang bertanggungjawab diurusan tertentu.

Lembaga Daerah

Di samping itu, ada pula lembaga-lembaga daerah yang diatur dalam Bab VI UUD 1945 tentang Pemerintah Daerah. Dalam ketentuan tersebut diatur adanya beberapa organ jabatan yang dapat disebut sebagai organ daerah atau lembaga daerah yang merupakan lembaga negara yang terdapat di daerah. Lembaga-lembaga daerah itu adalah:

Lembaga Tingkat Daerah

Lembaga di tingkat daerah disebut lembaga daerah yang dapat dibedakan pula, yaitu:

  1. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden yang pengangkatan anggota dilakukan dengan Keputusan Presiden; Contoh: Badan Pelaksana Pengelola Masjid Istiqlal dan BP Batam, dan lainnya.[5][6][7][8]
  2. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan tingkat pusat atau Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Presiden atau Pejabat Pusat; Contoh: Sekretaris Daerah.[butuh rujukan]
  3. Lembaga daerah yang kewenangannya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi dan pengangkatan anggotanya dilakukan dengan Keputusan Gubernur;
  4. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur;
  5. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota;
  6. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota; dan
  7. Lembaga daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Bupati atau Wali kota yang pengangkatan anggotanya ditetapkan dengan Keputusan Bupati atau Wali kota.[9]

Lembaga negara yang telah dibubarkan

  • Lembaga Tinggi Negara
    • Perdana Menteri
    • Dewan Pertimbangan Agung
  • Kementerian / Departemen Negara
    • Departemen Penerangan
  • Lembaga Pemerintah Non Kementerian / Departemen
    • Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata
    • Lembaga Informasi Nasional
  • Lembaga Non Struktural
    • Badan Penyehatan Perbankan Nasional
    • Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi untuk Aceh dan Nias
    • Unit Kerja Presiden untuk Pengelolaan Program Kebijakan dan Reformasi
  • Lembaga Struktural di Bawah Kementerian / Departemen Negara
    • Badan Akuntansi Keuangan Negara (di bawah Departemen Keuangan)

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 41
  2. ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 49-51
  3. ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 105-107
  4. ^ "Perlu Undang-Undang Penataan Kelembagaan"
  5. ^ "Keppres0381994". jdih.setkab.go.id. Diakses tanggal 2022-05-18. 
  6. ^ "PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2007 TENTANG BADAN PENANGGULANGAN LUMPUR SIDOARJO" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. Diakses tanggal 2022-05-19.  line feed character di |title= pada posisi 58 (bantuan)
  7. ^ Negara, Kementerian Sekretariat. "LNS yang Dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden | Sekretariat Negara". www.setneg.go.id (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-05-18. 
  8. ^ "Napak Tilas Pembangunan Batam dalam Sejarah Badan Pengusahaan Batam". Badan Pengusahaan Batam. Diakses tanggal 2022-05-19. 
  9. ^ Jimly Asshiddiqie (2006): Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi hal. 53
  • l
  • b
  • s
Topik Indonesia
Sejarah Nusantara
(pra-Indonesia)
Sejarah Indonesia
Geografi
Politik dan
pemerintahan
Ekonomi
Demografi
Budaya
Simbol
Flora dan fauna
Lainnya
Outline Garis besar • Portal Portal