Jalan Nasional Rute 3

Jalan Nasional Rute 3 merupakan jaringan jalan nasional yang berada di Pulau Jawa, Sumatra, Bali, Kalimantan, dan Sulawesi. Jalan ini membentang sejajar dengan garis pantai pulau sehingga bernomor rute ganjil.

Pulau Jawa

Jalan Nasional Rute 3
Informasi rute
Panjang:108 km (67 mi)
Persimpangan besar
Ujung Utara:Cilegon
 Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5
Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 9
Ujung Selatan:Panimbang
Sistem jalan bebas hambatan

Nasional 2 Nasional 4

Jalan Nasional Rute 3 adalah jalan arteri nasional yang menghubungkan Kota Cilegon dengan Panimbang, Kabupaten Pandeglang. Jalur ini termasuk bagian dari Jalur Pansela (Pantai Selatan Jawa). Jaringan jalan ini bernomor rute ganjil karena sejajar dengan garis pantai barat Pulau Jawa. Letaknya yang di pesisir membuat jalan ini melalui banyak tempat wisata pantai di Banten. Jalan ini menjadi bagian dari Jalur Pansela bersama Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5, Nasional 7 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 7, Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 9 (segmen Jawa Tengah), dan Nasional 21 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 21. Dalam peraturan lama (Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD.2007), Jalan Nasional Rute 3 mencakup seluruh Jalur Pansela, tetapi sesuai dengan Keputusan Dirjen Hubdat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019, jalan ini dipecah menjadi bernomor rute 3, 5, 7, 9, dan 21.

Rute

Ruas Pelabuhan MerakPanimbang

Kota/Kabupaten Logo Kab/Kota Destinasi
Wilayah hukum Polda Banten (Polres Cilegon)

Jalan Nasional di Banten Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir
Kota Cilegon Pelabuhan Merak
UTARA
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Bojonegara
TIMUR
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kota Serang
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kota Tangerang
Kabupaten Serang TIMUR
Pabuaran
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kota Serang
Kabupaten Pandeglang BARAT
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Ujung Kulon

TIMUR
Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Kota Rangkasbitung
Nasional 9 di {{Rute/Kode daerah Bogor
SELATAN
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Tanjung Lesung

Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Tanjung Lesung

Jalan Nasional di Banten Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir

Jalan Tol

Rute jalan ini terhubung dengan:
Jalan Tol Serang–Panimbang

Pulau Sumatra

Jalan Nasional Rute 3
Informasi rute
Panjang:269.47 km (167,44 mi)
Persimpangan besar
Ujung Utara:Lambaro, Aceh Besar
 Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5
Ujung Selatan:Takengon
Sistem jalan bebas hambatan

Nasional 2 Nasional 4

Di Pulau Sumatra, jalan ini menghubungkan Kota Jantho di barat dengan Takengon di timur. Jaringan jalan ini termasuk bagian dari AH 25 Jalan Lintas Tengah Sumatra. Sebagian jalan ini belum tersambung satu sama lain meskipun sudah diberikan nomor rute.

Rute

Kota/Kabupaten Logo Kab/Kota Destinasi
Wilayah hukum Polda Aceh

Jalan Nasional di Aceh Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir
Kabupaten Aceh Besar Kota Janthoe
Tol GT Jantho
BARAT
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kota Banda Aceh
TIMUR
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kabupaten Pidie
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kabupaten Pidie Jaya
JanthoeKeumala belum terhubung
Kabupaten Pidie
GeumpangPameu belum terhubung
Kabupaten Aceh Tengah Genting Gerbang, Silih NaraNasional 5 di {{Rute/Kode daerah Takengon
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Kabupaten Aceh Tengah
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Kabupaten Gayo Lues

Jalan Nasional di Aceh Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir

Jalan Tol

Rute jalan ini terhubung dengan:
Jalan Tol Sigli–Banda Aceh melalui GT Jantho.

Pulau Bali

Jalan Nasional Rute 3
Persimpangan besar
Ujung Utara:Cekik, Jembrana
 Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1
Nasional 2 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 2
Nasional 4 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 4
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 5
Ujung Selatan:Mengwitani, Badung
Sistem jalan bebas hambatan

Nasional 2 Nasional 4

Di Pulau Bali, jalan ini menghubungkan Pelabuhan Gilimanuk dengan Kota Denpasar melalui pantai barat Bali. Jaringan jalan ini juga tersambung dengan Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Jalan Nasional Rute 1 yang destinasinya sama tetapi melewati pantai utara dan timur Bali.

Rute

Kota/Kabupaten Logo Kab/Kota Destinasi
Wilayah hukum Polda Bali

Jalan Nasional di Bali Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir
Kabupaten Jembrana Pelabuhan Gilimanuk
Negara, Jembrana

TIMUR
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Kabupaten Buleleng
Nasional 1 di {{Rute/Kode daerah Singaraja

Kabupaten Tabanan
Kabupaten Badung UTARA
Nasional 2 di {{Rute/Kode daerah Danau Bratan
Nasional 2 di {{Rute/Kode daerah Kabupaten Buleleng
Nasional 2 di {{Rute/Kode daerah Singaraja
Kota Denpasar TIMUR
Nasional 4 di {{Rute/Kode daerah Kabupaten Gianyar

SELATAN
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Kuta, Badung
Nasional 5 di {{Rute/Kode daerah Uluwatu


Jalan Nasional di Bali Rute 3
Rute Jalan Berawal/Berakhir

Jalan Tol

Rute jalan ini tidak terhubung dengan jalan tol manapun.

Referensi

  • Pemerintah Indonesia (2023), Lampiran II Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 367 /KPTS/M/2023 Tentang Rencana Umum Jaringan Jalan Nasional Tahun 2020–2040 (PDF), Jakarta: Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, diakses tanggal 2023-07-31 
  • Pemerintah Indonesia (2007), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.930/AJ.401/DRJD.2007 tentang Penetapan Nomor Rute Jalan di Pulau Jawa (dicabut), Jakarta: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-04-01, diakses tanggal 2013-06-15 
  • Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.1324/AJ.001/DRJD.2019 tentang Pedoman Penomoran Rute Jalan (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-04-13, diakses tanggal 2020-05-27 
  • Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2058/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Sumatra (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-14, diakses tanggal 2020-05-27 
  • Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2072/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Jawa (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-10-31, diakses tanggal 2020-05-27 
  • Pemerintah Indonesia (2019), Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2073/AJ.001/DRJD.2019 tentang Penomoran Rute Jalan di Pulau Bali (PDF), Jakarta: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2020-12-01, diakses tanggal 2020-05-27 
Wikimedia Commons memiliki media mengenai Jalan Nasional Rute 3.