Sekolah tinggi

Bagian dari seri
Pendidikan di Indonesia
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Pendidikan dasar (kelas 1–6)
  • SD
  • MI
  • Paket A
Pendidikan dasar (kelas 7–9)
  • SMP
  • MTs
  • Paket B
Pendidikan menengah (kelas 10–12)
  • l
  • b
  • s
Sebuah sekolah tinggi di Johor, Malaysia.

Sekolah tinggi dalam pendidikan di Indonesia adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau pendidikan vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.

Definisi

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 pasal 16 ayat 2 dan UU Nomor 20 Tahun 2003 pasal 20 ayat 1 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sekolah tinggi merupakan salah satu bentuk perguruan tinggi selain akademi, politeknik, institut, dan universitas. Penjelasan pasal 20 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 menyebutkan, "Sekolah tinggi menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau vokasi dalam lingkup satu disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi".[1][2]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2011-05-13. Diakses tanggal 2011-09-09. 

Pranala luar

  • UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Diarsipkan 2014-07-12 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Universitas
Politeknik
Institut
Akademi komunitas
Ikon rintisan

Artikel bertopik pendidikan ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s