Resolusi 1790 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Afrika Selatan
Belgia
Ghana
Rep. Kongo
Indonesia
Italia
Panama
Peru
Qatar
Slowakia
Resolusi 1790 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa diadopsi oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada 18 Desember 2007, mempanjang masa penugasan pasukan multinasional di Irak sampai 31 Desember 2008. Masa penugasan tersebut diawali pada 2004 lewat resolusi DKPBB 1546 dan diperpanjnang lewat resolusi-resolusi 1637 dan 1723.[1]
Referensi
- ^ "Security Council, 5808th Meeting" (Siaran pers). United Nations. 2007-12-18. Diakses tanggal 2008-06-12.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org