Resolusi 1033 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Botswana
Republik Ceko
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Nigeria
Oman
Rwanda
Resolusi 1033 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 19 Desember 1995. Usai mengulang seluruh resolusi sebelumnya perihal Sahara Barat, DKPBB membahas referendum untuk penentuan nasib sendiri masyarakat Sahara Barat dan perampungan proses identifikasi.[1]
Referensi
- ^ United Nations, Office of Public Information (1995). UN monthly chronicle, Volumes 32–33. United Nations, Office of Public Information. hlm. 19.
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1033 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org