Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Botswana
Republik Ceko
Jerman
Honduras
Indonesia
Italia
Nigeria
Oman
Rwanda
Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 7 September 1995. Usai mengulang resolusi-resolusi 918 (1994), 997 (1995) dan 1011 (1995) perihal situasi di Rwanda, DKPBB membentuk komisi penyidikan internasional terhadap arus-arus senjata ke bekas pasukan pemerintahan Rwanda di kawasan Danau-danau Besar di Afrika.[1]
Referensi
Pranala luar
Karya yang berkaitan dengan Resolusi 1013 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa di Wikisource
- Text of the Resolution at undocs.org