Pagedangan, Tangerang

Pagedangan
Kecamatan
Peta lokasi Kecamatan Pagedangan
Negara Indonesia
ProvinsiBanten
KabupatenTangerang
Pemerintahan
 • CamatH. AKHMAD ZAENUDIN, S.Sos, M.Si
Populasi
 • Total- jiwa
Kode Kemendagri36.03.22
Kode BPS3603070
Desa/kelurahan10 desa - 1 kelurahan

Pagedangan adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Indonesia.

Kecamatan Pagedangan merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Legok pada tahun 1999.

Batas wilayah

Utara Kecamatan Kelapa Dua
Timur Kota Tangerang Selatan
Selatan Kecamatan Cisauk dan Provinsi Jawa Barat
Barat Kecamatan Legok

Desa/kelurahan

  1. Desa Cicalengka
  2. Desa Cihuni
  3. Desa Cijantra
  4. Desa Jatake
  5. Desa Kadu Sirung
  6. Desa Karang Tengah
  7. Desa Lengkong Kulon
  8. Desa Malang Nengah
  9. Kelurahan Medang
  10. Desa Pagedangan
  11. Desa Situgadung

Perumahan

Di kecamatan ini terletak perumahan besar yang bernama Gading Serpong atau kini disebut sebagai Summarecon Serpong, yang kini akan menjadi kota modern yang disebut dengan Summarecon Serpong dan BSD City, tepatnya di Desa Cihuni dan Kelurahan Medang. Di kecamatan ini juga terdapat Perum Puspitek, yang masuk ke dalam wilayah Desa Pagedangan.[1]

  1. BSD City (sebagian barat sungai Cisadane)
  2. Perumahan Medang Lestari (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
  3. Paramount Gading Serpong (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
  4. Summarecon Serpong (sebagian dari desa Curug Sangereng, kecamatan Kelapa Dua)
  5. Perum Puspitek
  6. Perumahan Aster 3
  7. Perumahan Griya Sarana Pagedangan

Alamat kantor Kecamatan Pagedangan

Jl. Raya Pagedangan No. 2, Pagedangan Kabupaten Tangerang. Kode pos 15339 Email: [email protected]

Informasi tentang Kecamatan Pagedangan

Artikel berikut akan menjelaskan tentang serba-serbi Kecamatan Pagedangan.

Kedudukan

Kecamatan Pagedangan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten.

Kecamatan Pagedangan dipimpin oleh camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Tugas pokok

Kecamatan Pagedangan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengarahkan, mengawasi dan mengendalikan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Susunan organisasi kecamatan terdiri dari

  1. Camat;
  2. Sekretariat;
    1. Sub. Bagian Perencanaan Dan Keuangan;
    2. Sub. Bagian Umum Dan Kepegawaian;

Seksi-seksi

  1. Seksi Pemerintahan;
  2. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum;
  3. Seksi Pembangunan;
  4. Seksi Pengembangan Ekonomi;
  5. Seksi Kesejahteraan Sosial;
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.

Referensi

  1. ^ "PP No. 48 Tahun 1999 [JDIH BPK RI]". peraturan.bpk.go.id. 1999-05-26. Diakses tanggal 2022-11-09. 


Ikon rintisan

Artikel bertopik kecamatan di Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s