Undang-Undang Pokok Agraria

Undang-Undang Pokok Agraria
Pemerintah Indonesia
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria
KutipanLembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043
Diterapkan olehDewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
Tanggal penerapan24 September 1960
Tanggal penandatanganan24 September 1960
Ditandatangani olehPresiden Soekarno (pengesahan)
Sekretaris Negara Tamzil (pengundangan)
Legislasi pengulangan
  • Undang-Undang Agraria 1870
  • Hukum "domainverklaring"
  • Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29
  • Buku II Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek
Penjelasan
Mengatur Asas dan Ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria di Indonesia.
Status: Diberlakukan

Undang-Undang Pokok Agraria (secara resmi bernama Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria) adalah undang-undang yang mengatur tentang dasar-dasar dan ketentuan penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan sumber daya agraria nasional di Indonesia.[1] Hal itu mencakup dasar-dasar dan ketentuan-ketentuan pokok, hak-hak atas tanah, air dan ruang angkasa serta pendaftaran tanah, ketentuan-ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.[2]

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria"
  2. ^ Tim Kreatif: "Kitab Undang-undang Agraria Dan Pertanahan", Fokus Media, 2009, ISBN 9786028189675

Pranala luar

  • Peranan Undang-Undang Pokok Agraria Bagi Masyarakat Indonesia yang Bersifat Agraris, Kompasiana, 19 Oktober 2014


Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960
  Artikel bertopik hukum atau kriminalitas ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.
  • l
  • b
  • s
Peraturan perundang-undangan Indonesia
Hukum di Indonesia
Undang-Undang Dasar
Undang-Undang
Rancangan
Peraturan Pemerintah
  • Pengganti Undang-Undang
Peraturan Presiden
  • Keputusan Presiden
Peraturan Daerah
Peraturan lain
Penerbitan