Tudang Sipulung

Tudang Sipulung (Bugis) atau Empo Sipitangarri (Makassar) adalah salah satu tradisi masyarakat Bugis dan Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan, merupakan suatu kegiatan secara bersama-sama membicarakan dan merundingkan dalam memecahkan suatu masalah untuk mencapai suatu hasil kesepakatan melalui budaya musyawarah.

Istilah

Istilah Tudang dalam Bahasa Bugis berarti duduk, sedangkan Sipulung berarti berkumpul. Dengan demikian secara etimilogi Tudang Sipulung berarti duduk berkumpul kemudian diartikan sebagai musyawarah. Secara harfiah hal ini berarti berkumpul dengan maksud memusyawarahkan hal-hal yang dianggap penting oleh masyarakat setempat.[1] Tudang sipulung juga bisa diartikan sebagai wadah yang memediasi antara kepentingan masyarakat dengan pemerintah, secara bersama bermusyawarah untuk mufakat dalam mencari solusi atas persoalan yang tengah dihadapi masyarakat. Dalam masyarakat Makassar lebih dikenal dengan istilah Empo Sipitangarri, yang apabila dijabarkan kata perkata, empo bermakna “duduk” dan tangarak berarti “usul, saran, pertimbangan” dengan afiksasi si- dan -i yang menandakan resiprokal/saling. Apabila digabung, maka Empo Sipitangarri berarti duduk berkumpul saling memberi usul dan saran.

Sejarah

Pelaksanaan upacara Tudang Sipulung atau Empo Sipitangarri sudah dikenal sejak abad ke 13-14 Masehi sebelum Islam masuk di Gowa, seperti termuat dalam Lontara Bugis, Tudang Sipulung diperkenalkan oleh cendekiawan La Pagala atau lebih dikenal dengan nama Nenek Mallomo.[2][3]

Dalam Lontara’ Toa (Nenek Moyang) menyebutkan sekitar abad ke-14, TuManurung raja pertama di Makassar mengadakan empo sipitangarri dengan para pemimpinan adat untuk membuat perjanjian mengenai dasar-dasar penyelenggaraan keseluruhan aktivitas politik pemerintahan dan kenegaraan Makassar. Di dalam perjanjian tersebut dimufakati batas-batas hak, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban raja dan rakyat. Penetapan status, fungsi, dan peran masing-masing. Hal ini dengan jelas menunjukkan sistem budaya politik yang dianut dengan memilih dan menetapkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi[4][5]

Para tetua duduk dan berkumpul bersama untuk membicarakan suatu masalah dan mencari solusinya khususnya permasalahan kehidupan masyarakat yang dilandasi pada pemahaman bahwa hidup bermasyarakat memiliki aturan yang bermasyarakat pula. Artinya, segala sesuatu, baik pemecahan masalah maupun pengambilan suatu keputusan harus dikerjakan dengan cara berembuk atau bermusyawarah sehingga tidak ada satu pihak yang dirugikan dan diselesaikan dengan Tudang Sipulung, budaya bermajelis. Hasil keputusan melalui Tudang Sipulung tidak dapat diganggu gugat.[6]

Di bidang pertanian, Tudang Sipulung dilakukan pada setiap musim tanam, mulanya dipelopori oleh tokoh-tokoh tani dan tokoh adat seperti Pallontara, yaitu orang-orang yang membaca dan mendalami masalah kuno orang Bugis dan Makassar. Papananrang, yaitu orang-orang yang ahli perbintangan tradisional yang melakukan musyawarah dengan maksud agar timbul kesepakatan bersama dalam mengolah, memelihara, dan memetik hasil pertanian. Hasil kesepakatan tersebut bersifat mengikat, sehingga siapa pun yang melanggar dikenakan sanksi makcerak, yaitu memotong hewan piaraan sepeti ayam, kambing, sapi atau kerbau.[7][8]

Prosesi

Tudang Sipulung mempertemukan antara Pimpinan dan masyarakat, komunikasi yang terjadi yaitu komunikasi vertikal, komunikasi dari atasan kepada bawahan dan sebaliknya komunikasi dari bawahan kepada atasan. Pelaksanaannya dapat bersifat resmi maupun tidak resmi. Mulai dari tingkat paling kecil dalam keluarga, antar keluarga, dalam kampung, antar kampung, dalam kerajaan hingga antara kerajaan. Tudang sipulung yang sifatnya tidak resmi biasanya dilakukan dalam lingkungan keluarga atau antar keluarga membicarakan persoalan-persoalan keluarga, seperti perkawinan, lamaran dan sebagainya. Sedangkan secara resmi dilaksanakan jika menyangkut persoalan masyarakat atau adanya keputusan penting dalam suatu kerajaan atau wilayah[9]

Pelaksanaan Tudang Sipulung bersifat tidak resmi umumnya hanya akan dipimpin oleh seorang Arung Matoa (tetua adat atau yang dituakan). Tetapi jika sudah bersifat resmi, Tudang Sipulung akan di pimpin oleh seorang ketua kampung wanua atau raja yang juga di sebut tudang wanua. Tudang Sipulung akan dihadiri oleh para penghulu-penghulu adat pakketenni ade’dan seluruh masyarakat.[10][11]

Proses musyawarah untuk mencapai mufakat berlangsung secara demokratis dimana pimpinan Tudang Sipulung berkewajiban meminta pendapat kepada peserta tudang sipulung. Peserta yang dimintai pendapat berkewajiban mengemukakan pendapatnya walaupun pendapat yang diberikannya sama dengan peserta lain atau telah dikemukakan terlebih dahulu oleh peserta sebelumnya. Apabila seorang peserta tidak setuju atas suatu hal, maka ia harus mengungkapkan secara langsung dalam musyawarah tersebut, apa yang menjadi alasannya sehingga tidak setuju.[12]

Komunikasi yang terlihat pada tudang sipulung ini adalah interaksi baik secara verbal ataupun non verbal antara pemerintah dan masyarakat dengan suasana keakraban dan penuh kekeluargaan.[13] melalui Tudang Sipulung komunikasi kelompok dapat berbagi informasi, pengalaman, pengetahuan dengan anggota kelompok, dan bidang-bidang lainnya seperti peternakan, perkebunan, pengairan, dan sebagainya.[14]

Warisan budaya tak benda

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan menetapkan Tudang sipulung Adat Istiadat Masyarakat, Ritus, dan Perayaan-perayaan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia tahun 2016, di tandai dengan penyerahan sertifikat penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia[15]

Referensi

  1. ^ Dollah, B., Bikuwata, (1994), Tudang Sipulung, sebagai Arena Komunikasi Top-Down dan Bottom-Up. Jurnal Penelitian dan Komunikasi Pembangunan No. 34, Badan Litbang Penerangan Departemen Penerangan RI
  2. ^ Dollah, B Tudang Sipulung sebagai Komunikasi Kelompok dalam Berbagi Informasi jurnal Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) Makassar
  3. ^ Said, Mashadi. 2007. Kearifan Lokal dalam Sastra Bugis Klasik. Jakarta: Fakultas Sastra, Universitas Gunadarma
  4. ^ Mattulada, Drs (1974) “Bugis-Makassar: Manusia dan Kebudayaannya” dalam Terbitan Khusus Berita Antropologi No 16. Jurusan Antropologi Fakultas Sastra UI.
  5. ^ Ibrahim, Anwar (2003) Sulesana: Kumpulan Esai tentang Demokrasi dan Kearifan Lokal. Makassar: Lephas
  6. ^ Mattulada. H.A. 1998. Sejarah, Masyarakat dan Kebudayaan Sulawesi Selatan. Makassar: Hasanuddin University Press.
  7. ^ Dollah, B. Tudang Sipulung sebagai Komunikasi Kelompok dalam Berbagi Informasi. jurnal Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Komunikasi dan Informatika (BBPPKI) Makassar
  8. ^ https://makassar.sindonews.com/read/4549/4/tudang-sipulung-tradisi-tahunan-tangguhkan-petani-sidrap-1517284919
  9. ^ Rahman Abdul. 2014.Jurnal Sosial Budaya diterbilkan oleh program Studi pendidikan Antropologi,Volume '1, Nomor 2, Oktober 2014,tssN 2339-2312Volume
  10. ^ TAKKO, AB and, Dr. Hans J. Daeng (1998) Tudang sipulung strategi pembangunan pertanian di Kabupaten Sidenreng Rappang Sulawesi Selatan.Tesis Universitas Gadjah Mada, 1998
  11. ^ https://makassar.sindonews.com/read/4549/4/tudang-sipulung-tradisi-tahunan-tangguhkan-petani-sidrap-1517284919
  12. ^ Nuh,Muhammad Syarif 2016, Tudang Sipulung: A Conict Resolution Wisdom of Bugis-Makassar Community,HALREV. Faculty of Law, Hasanuddin University, Makassar, South Sulawesi, Indonesia. ISSN: 2442-9880 | e-ISSN: 2442-9899.Open Access at: http://pasca.unhas.ac.id/ojs/index.php/halrev
  13. ^ Atrianingsi.A Revitalisasi tudang sipulung sebagai media komunikasi vertikal antara masyarakat dan pemerintah di Kabupaten Bone, Jurnal Politik Profetik, Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Indonesia Timur
  14. ^ https://fokusberita.id/pemda-wajo-gelar-tudang-sipulung/
  15. ^ https://kebudayaan.kemdikbud.go.id/malam-puncak-penyerahan-sertifikat-penetapan-warisan-budaya-tak-benda/