Suksesi negara

Suksesi negara adalah sebuah teori dan praktik dalam hubungan internasional mengenai negara penerus. Negara penerus adalah sebuah negara berdaulat atas sebuah kawasan dan penduduk yang sebelumnya berada di bawah kedaulatan negara lainnya. Teori tersebut berakar dari praktik diplomasi pada abad ke-19.[1] Negara penerus sering kali memperoleh kepribadian hukum internasional yang baru, yang berbeda dengan negara kontinuator yang masih memiliki kepribadian hukum serta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang sama walaupun perbatasannya telah berubah (seperti negara sisa).[2]

Referensi

  1. ^ "Salinan arsip". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-08-06. Diakses tanggal 2017-08-10. 
  2. ^ Crawford, James (2006). The Creation of States in International Law. Clarendon Press. hlm. 667–72. ISBN 9780199228423. 

Bacaan tambahan

  • Burgenthal/Doehring/Kokott: Grundzüge des Völkerrechts, 2. Auflage, Heidelberg 2000 (Jerman)

Pranala luar

  • European Journal of International Law – State Succession in Respect of Human Rights Treaties Diarsipkan 2007-09-30 di Wayback Machine.
  • Wilfried Fiedler: Der Zeitfaktor im Recht der Staatensukzession Diarsipkan 2007-03-11 di Wayback Machine., in: Staat und Recht. Festschrift für Günther Winkler, Wien, 1997. P. 217–236. (Jerman)
  • Wilfried Fiedler: Staatensukzession und Menschenrechte, in: B. Ziemske u.a. (Hrsg.), Festschrift für Martin Kriele, München 1997. P. 1371–1391 (Jerman)
  • Draft Articles on Nationality of Natural Persons in relation to the Succession of States with commentaries (1999)