Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Tenggara

Suaka Alam Perairan Kepulauan Aru Tenggara (SAP Kepulauan Aru Tenggara) adalah salah satu suaka alam perairan yang berada Maluku, Indonesia. Dalam pembagian administratif Indonesia, wilayah SAP Kepulauan Aru Tenggara ada di Kabupaten Kepulauan Aru. Dasar hukum penetapannya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 63/Men/2009. Surat keputusan ini diterbitkan pada tanggal 3 September 2009. Statusnya sebagai suaka alam perairan kemudian diperbaharui kembali melalui Surat Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 64 Tahun 2014. Luas SAP Kepulauan Aru Tenggara adalah 114.000 hektare.[1] Dalam sistem koordinat geografi, SAP Kepulauan Aru Bagian Tenggara berada di titik koordinat 134° 23’ 31” Bujur Timur hingga 134° 49’ 18” Bujur Timur dan 6° 49’ 4” Lintang Selatan hingga 7° 8’ 15” Lintang Selatan. Kawasan SAP Kepulauan Aru Tenggara terbagi menjadi enam pulau kecil di dua desa. Masing-masing desa berada di dalam wilayah kecamatan yang berbeda. Di bagian barat, wilayah SAP Kepulauan Aru Tenggara meliputi Pulau Enu, Pulau Karang, Pulau Jeh dan Pulau Maar. Keempat pulau ini masuk dalam wilayah Desa Karey, Kecamatan Aru Selatan Timur. Sedangkan di bagian timur SAP Kepulauan Aru Tenggara ada Pulau Jin, dan Pulau Kultubai Besar. Kedua pulau ini masuk dalam wilayah Desa Afara, Kecamatan Aru Tengah Selatan. Bagian utara dan bagian timur dari SAP Kepulauan Aru Tenggara berbatasan dengan bagian selatan dari Pulau Papua. Sedangkan bagian barat dan selatan berbatasan SAP Kepulauan Aru Tenggara berbatasan dengan Laut Arafura.[2]

Referensi

  1. ^ "Data Kawasan Konservasi SAP Kepulauan Aru Tenggara". kkji.kp3k.kkp.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-10. Diakses tanggal 11 Juli 2021. 
  2. ^ Balai Kawasan Konservasi Nasional Kupang. "Profil SAP Aru Bagian Tenggara". kkp.go.id. Diakses tanggal 11 Juli 2021.