Restrukturisasi

(Pelajari cara dan kapan saatnya untuk menghapus pesan templat ini)

Restrukturisasi adalah istilah manajemen perusahaan untuk tindakan mereorganisasi struktur hukum, struktur kepemilikan, struktur operasional, atau struktur lainnya dari sebuah perusahaan, agar perusahaan tersebut dapat lebih menguntungkan atau agar lebih sesuai dengan kebutuhan. Secara sederhana, restrukturisasi dapat dipahami sebagai penataan kembali agar struktur dan tatanannya menjadi baik.[1] Alasan lain untuk melakukan restrukturisasi meliputi perubahan kepemilikan atau struktur kepemilikan, pemisahan, atau untuk merespon krisis atau perubahan besar yang terjadi pada perusahaan, seperti kebangkrutan, reposisi, atau pembelian. Restrukturisasi dapat berupa restrukturisasi perusahaan, restrukturisasi utang, dan restrukturisasi keuangan.

Pimpinan yang terlibat dalam proses restrukturisasi kerap mempekerjakan penasehat keuangan dan hukum untuk membantunya dalam negosiasi dan perincian transaksi. Restrukturisasi dapat juga dilakukan oleh CEO baru yang memang dipekerjakan khusus untuk menjalankan keputusan yang sulit dan kontroversial, agar dapat menyelamatkan atau mereposisi perusahaan. Restrukturisasi biasanya melibatkan pembiayaan utang, penjualan sebagian saham perusahaan ke investor, dan mereorganisasi atau mengurangi operasi.

Sifat dasar dari restrukturisasi adalah permainan zero-sum. Restrukturisasi strategis mengurangi kerugian, sehingga juga mengurangi ketegangan antara kreditur dan pemegang saham, untuk memfasilitasi penyelesaian terhadap situasi sulit yang dihadapi perusahaan.

Restrukturisasi utang adalah reorganisasi terhadap utang yang dimiliki oleh perusahaan. Restrukturisasi utang biasanya dilakukan oleh perusahaan yang kesulitan mencicil utangnya. Melalui proses restrukturisasi, sisa utang dibagi ke jangka waktu yang lebih lama, sehingga utang dapat dicicil lebih ringan. Sebagai bagian dari proses restrukturisasi, kreditur juga dapat menukar utang yang tersisa dengan sejumlah saham dari debitur. Hal tersebut didasarkan pada prinsip bahwa restrukturisasi bertujuan untuk memastikan keberlanjutan perusahaan yang terkadang terancam oleh faktor internal dan eksternal. Restrukturisasi merupakan salah satu upaya untuk menyelesaikan kesulitan yang dihadapi oleh perusahaan, sehingga perusahaan tersebut dapat bertahan.

Langkah-langkah:

Valuasi dalam restrukturisasi

Pada restrukturisasi perusahaan, valuasi digunakan sebagai alat negosiasi dan tinjauan pihak ketiga dirancang untuk menghindari litigasi. Perbedaan antara negosiasi dan proses tersebut merupakan perbedaan antara restrukturisasi keuangan dan keuangan perusahaan.[2]

Dari sudut pandang persyaratan transfer pricing, restrukturisasi dapat menimbulkan kewajiban pembayaran biaya keluar.[3]

Restrukturisasi di Eropa

"Pendekatan London"

Secara historis, bank di Eropa menangani pinjaman non-peringkat investasi dan struktur modal yang cukup sederhana. Dijuluki "Pendekatan London" di Britania Raya, restrukturisasi tersebut fokus menghindari penghapusan utang, bukannya menyediakan neraca yang sesuai dengan kondisi perusahaan. Pendekatan tersebut menjadi tidak praktis pada dekade 1990-an, karena ekuitas swasta makin menginginkan struktur modal yang padat utang, sehingga menciptakan pasar yang menghasilkan margin laba yang lebih besar dan utang mezanin. Makin meningkatnya jumlah utang bermasalah yang dimasukkan ke pengelola investasi global dan derivatif kredit pun memperdalam pasar, dan menjadi tren yang berada di luar kendali regulator dan bank.

Karakteristik

Hasil

Secara teori, perusahaan yang telah direstrukturisasi akan lebih ramping, lebih efisien, lebih terorganisir, dan lebih fokus pada bisnis utamanya, serta berbisnis dengan rencana keuangan dan rencana strategis yang baru. Jika perusahaan tersebut dibeli dengan utang, maka pemiliknya kemungkinan akan menjual kembali perusahaan tersebut dengan laba yang cukup besar, karena restrukturisasinya berhasil.

Lihat juga

Referensi

  1. ^ "Hasil Pencarian - KBBI Daring". kbbi.kemdikbud.go.id. Diakses tanggal 2022-10-26. 
  2. ^ a b Norley, Lyndon; Swanson, Joseph; Marshall, Peter. A Practitioner's Guide to Corporate Restructuring. City Financial Publishing. hlm. xix, 24, 63. ISBN 978-1-905121-31-1. 
  3. ^ "Business restructuring: Exit charges for restructurings in Europe | International Tax Review". www.internationaltaxreview.com. Diakses tanggal 2017-12-23. 

Pranala luar

Pengawasan otoritas Sunting ini di Wikidata
Umum
  • Integrated Authority File (Jerman)
Perpustakaan nasional
  • Amerika Serikat
Lain-lain
  • Microsoft Academic
  • National Archives (US)