Resolusi 430 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
  •  Uni Soviet
Anggota tidak tetap
  •  Bolivia
  •  Kanada
  •  Jerman Barat
  •  Gabon
  •  India
  •  Kuwait
  •  Mauritania
  •  Nigeria
  •  Cekoslowakia
  •  Venezuela

Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa 430, diadopsi pada 16 Juni 1978, menyatakan laporan dari Sekjen bahwa, karena keadaan yang timbul, keberadaan Pasukan Penjaga Perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa di Siprus akan tetap dikhususkan untuk menghimpun perdamaian. DKPBB menyatakan keprihatinannya terhadap tindak-tindak yang dapat memperkeruh ketegangan, dan meminta Sekjen untuk lapor balik lagi sebelum 30 November 1978, mengikuti implementasi dari resolusi tersebut.

Referensi

  • Text of the Resolution at undocs.org
  • l
  • b
  • s
  • ← 1977
  • 1978
  • 1979 →