Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa

  •  Tiongkok
  •  Prancis
  •  Rusia
  •  Britania Raya
  •  Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
  •  Argentina
  •  Bangladesh
  •  Kanada
  •  Jamaika
  •  Malaysia
  •  Mali
  •  Namibia
  •  Belanda
  •  Tunisia
  •  Ukraina

Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 827 (1993) dan 955 (1994), DKPBB menambah jumlah ruang pengadilan di Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]

Referensi

  1. ^ "Security Council decides to establish pool of ad litem judges in former Yugoslavia tribunal". United Nations. 30 November 2000. 

Pranala luar

  • Text of the Resolution at undocs.org
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa