Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa
Tiongkok
Prancis
Rusia
Britania Raya
Amerika Serikat
Anggota tidak tetap
Argentina
Bangladesh
Kanada
Jamaika
Malaysia
Mali
Namibia
Belanda
Tunisia
Ukraina
Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, diadopsi pada 30 November 2000. Usai mengulang resolusi-resolusi 827 (1993) dan 955 (1994), DKPBB menambah jumlah ruang pengadilan di Pidana Internasional untuk bekas Yugoslavia dan Pengadilan Pidana Internasional untuk Rwanda.[1]
Referensi
- ^ "Security Council decides to establish pool of ad litem judges in former Yugoslavia tribunal". United Nations. 30 November 2000.
Pranala luar
- Text of the Resolution at undocs.org
![](http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/4/4c/Wikisource-logo.svg/38px-Wikisource-logo.svg.png)
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Resolusi 1329 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa