Reformasi perpajakan

Reformasi perpajakan adalah perubahan sistem perpajakan secara signifikan dan komprehensif yang mencakup pembenahan administrasi perpajakan, perbaikan regulasi perpajakan, dan peningkatan basis pajak.[1] Bentuk pelaksanaannya dapat bervariasi tergantung pada kondisi yang dihadapi, termasuk menambah atau mengurangi tarif pajak, mengubah lapisan penghasilan kena pajak, mengubah ambang batas Penghasilan Kena Pajak (PKP), mengubah dasar pengenaan pajak, memberlakukan pajak-pajak baru dan menghapus pajak-pajak lama, mengubah komposisi penerimaan pajak maupun melakukan perubahan mendasar terhadap praktik-praktik dan prosedur administratif perpajakan.[2]

Pada dekade 1980-an, di seluruh dunia terjadi reformasi pajak yang hampir universal. Pada periode tersebut, hampir semua negara di Eropa Barat melakukan reformasi pajak. Pemerintah Amerika Serikat mengeluarkan Akta Reformasi Pajak (Tax Reform Act) pada tahun 1986. Di Kanada diberlakukan pajak pertambahan nilai (goods and services tax). New Zealand merevisi struktur pajaknya secara mendasar. Australia melakukan perubahan substansial undang-undang pajaknya. Jepang juga melakukan reformasi pajak.[2]

Salah satu alasan terpenting dilakukannya reformasi pajak di banyak negara-negara berkembang adalah untuk mengubah sistem perpajakan agar memenuhi persyaratan ekonomi pasar dengan tujuan untuk meningkatkan kemampuan bersaing secara internasional.[3]

Reformasi perpajakan di Indonesia

Di Indonesia, reformasi perpajakan mulai dilakukan pada akhir tahun 1983.[4], dengan keluarnya lima undang-undang perpajakan baru. Hal itu dilakukan karena undang-undang yang berlaku sebelumnya dibuat oleh pemerintah Kolonial Belanda dan dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Kelima undang-undang itu adalah:

  • Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
  • UU No 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • UU No 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
  • UU No 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • UU No 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai.

Pada tahun 1997 dikeluarkan beberapa UU baru untuk melengkapi UU yang telah ada, yaitu UU No 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, UU No 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, UU No 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak dan UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Salah satu masalah terbesar yang dihadapi Indonesia adalah penerimaan negara yang masih sangat tergantung dari sektor migas. Selain itu kecilnya tingkat penerimaan pajak dan rasio pajak dibandingkan dengan negara-negara ASEAN dan G20 lainnya. Oleh karena itu Pemerintah berupaya untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak.

Pada akhir tahun 2016, Pemerintah Indonesia mengukuhkan program reformasi perpajakan melalui Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan.[5]

Catatan

  1. ^ Satya, p. 14-15.
  2. ^ a b Yukinobu, p. 1.
  3. ^ Rao, p. 59.
  4. ^ Suhardjito, p. 30-31.
  5. ^ SK Menkeu No.885/KMK.03/2016, p. 1.

Referensi

  • Satya, Venti Eka (Juni 2017). "Optimalisasi Penerimaan Pajak melalui Reformasi Pajak" (PDF). Majalah Info Singkat Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. IX no. 12. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI. hlm. 13–16. ISSN 2088-2351. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-11-15. Diakses tanggal 15 November 2017. 
  • Yukinobu, Kitamura, "Microeconomics of Taxation, Chapter 8: Tax Reform" (PDF), Kitamura Yukinobu Lecture Note, Keio University (The Joint Japan/World Bank Graduate Scholarship Program), Keio University, hlm. 1–26 
  • Rao, M.Govinda (Desember 2010). "Tax Reform in India: Achievements and Challenges" (PDF). Asia-Pacific Development Journal. 7 (2): 59–74. 
  • Suhardjito. "Reformasi Perpajakan Dalam Rangka Peningkatan Kepatuhan Wajib Pajak, Tata Kelola yang Baik serta Kemandirian Bangsa" (PDF). Lembaran Publikasi Ilmiah Pusdiklat Migas. 13 (3): 30–39. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-10-13. Diakses tanggal 2017-11-16. 
  • "Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 885/KMK.03/2016 tanggal 9 Desember 2016 tentang Pembentukan Tim Reformasi Perpajakan" (PDF). Website Ditjen Pajak, Kemenkeu RI. Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2017-06-28. Diakses tanggal 15 November 2017. 

Pranala luar

  • Subeno, Bambang Tri (30 Mei 2017). Reformasi Perpajakan, Rasio Pajak, dan Pembangunan Diarsipkan 2017-11-15 di Wayback Machine.. Website Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Administrator (1 Mei 2017). Reformasi Perpajakan: Memaksimalkan Potensi Pajak Indonesia dengan AEOI Diarsipkan 2017-11-15 di Wayback Machine.. Website BEM KEMA FEB Universitas Padjadjaran
  • Arifin, Gusfahmi (20 Desember 2016). Perlunya Reformasi Pajak Diarsipkan 2017-11-16 di Wayback Machine.. Website Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia