Pulau Bokor

Pulau Bokor
Pulau
Luas
 • Total18 km2 (7 sq mi)

Pulau Bokor merupakan pulau yang berada pada gugusan Kepulauan Seribu yang secara administratif termasuk dalam wilayah Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu provinsi DKI Jakarta kawasan ini telah ditetapkan sebagai daerah konservasi (cagar alam) sejak tahun 1931 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor: 6 tanggal 15 November 1931 (staadblad 683) jenis-jenis pohon pantai seperti Kepuh, Ketapang, Asam dan Melinjo.[1]


Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Cagar Alam Pulau Bokor" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-05-02. Diakses tanggal 2011-05-15. 

Pranala luar

  • Situs resmi Kabupaten Administratif Kepulauan Seribu Diarsipkan 2017-02-22 di Wayback Machine.
  • Wikisource logo Karya yang berkaitan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 di Wikisource
  • l
  • b
  • s


  • l
  • b
  • s