Presidium Parlemen Yunani

Yunani
Artikel ini adalah bagian dari seri
Politik dan Ketatanegaraan
Yunani
Eksekutif
  • Kepala negara

  • Presiden (daftar): Katerina Sakellaropoulou
  • Departemen Kepresidenan

  • Pemerintah

  • Perdana Menteri (daftar): Kyriakos Mitsotakis
  • Kabinet: Kyr. Mitsotakis
Legislatif
  • Ketua: Konstantinos Tasoulas
  • Presidium
  • Konferensi Presiden
  • Komite Parlemen
  • Daerah pemilihan
  • Pembagian
Yudikatif
  • Mahkamah Agung

Pemilihan umum
Hubungan luar negeri



  • Hubungan Internasional

  • Paspor
  • Persyaratan visa
  • Politik di Uni Eropa
  • Negara lainnya
  • Atlas
  • l
  • b
  • s

Presidium Parlemen adalah sekelompok orang yang dipilih oleh Parlemen Yunani untuk menangani urusan dari Parlemen. Hal tersebut telah diatur di dalam Pasal 65 Undang-Undang Dasar Yunani.

Susunan

Presidium Parlemen terdiri dari:

Wakil Ketua keempat, satu dekan, dan satu sekretaris wajib berasal dari partai oposisi utama, dan Wakil Ketua kelima dan satu sekretaris berasal partai oposisi kedua dalam Parlemen, dan Wakil Ketua keenam berasal dari partai oposisi ketiga dalam Parlemen, dan Wakil Ketua ketujuh berasal dari partai oposisi keempat dalam Parlemen. Anggota Presidium, yang juga adalah anggota Parlemen, tidak dapat menjadi anggota Kabinet atau Wakil Menteri.

Peran

Ketua Parlemen menangani urusan Parlemen, menjadi perwakilan dari Parlemen, bertanggung jawab atas penegakan tindakan disipliner terhadap anggota parlemen, dan umumnya adalah kepala semua dari semua bagian di dalam Parlemen dan memiliki semua tanggung jawab yang diberikan kepada Ketua Parlemen oleh Undang-Undang Dasar, Tata Tertib, atau yang bersumber dari prinsip independensi Parlemen. Dengan kata lain, Ketua Parlemen memiliki keputusan akhir tentang semua hal yang menyangkut kerja internal Parlemen.

Ketua Parlemen berada di urutan ketiga dalam Urutan Prioritas Negara, setelah Presiden dan Perdana Menteri. Selain itu, Ketua Parlemen dapat menjadi pelaksana tugas Presiden ketika Presiden berada di luar negeri untuk jangka waktu yang lama, meninggal dunia, mengundurkan diri, digulingkan, atau berhalangan dalam menjalankan tugasnya untuk alasan apapun.