Partai Persatuan Nasional

Partai Persatuan Nasional (PPN) adalah sebuah partai politik di Indonesia yang dibentuk melalui penggabungan 12 partai politik kecil yang sebelumnya telah berpartisipasi dalam Pemilihan Umum 2009.[1] Penggabungan ini dilakukan sebagai respons terhadap ketentuan Undang-Undang Partai Politik yang mewajibkan setiap partai memiliki kepengurusan di seluruh provinsi (100%), sebagian besar kabupaten/kota (75%), serta sebagian kecamatan (50%), yang menjadi sulit dilakukan jika 12 partai ini beroperasi secara terpisah.[1]

Partai ini resmi didirikan pada tanggal 1 Juni 2011[2] dan mendapatkan persetujuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 9 Januari 2012.[3] Oesman Sapta Odang, yang menjabat sebagai ketua partai, memiliki tujuan ambisius bagi PPN, yaitu untuk memperoleh 10 persen suara dalam Pemilihan Umum 2014, beryakin bahwa partainya dapat lolos ambang parlemen.[4] Namun, PPN menghadapi sejumlah kendala selama proses verifikasi dan akhirnya ditolak untuk berpartisipasi dalam pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).[5]

Adapun 12 partai politik yang terlibat dalam penggabungan ini adalah:[1]

  1. Partai Persatuan Daerah (PPD) oleh Oesman Sapta,
  2. Partai Patriot oleh Yapto Suryosumarno,
  3. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) oleh Roy BB Janis,
  4. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) oleh Eros Djarot,
  5. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI) oleh Sukarlan
  6. Partai Pelopor oleh Sulistyanto,
  7. Partai Matahari Bangsa (PMB) oleh Imam Addaruqutni,
  8. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) oleh Roy Rening,
  9. Partai Indonesia Sejahtera (PIS) oleh Budianto,
  10. Partai Pemuda Indonesia (PPI) oleh Dandoeng HS,
  11. Partai Kedaulatan oleh Rambe Marojahan, dan
  12. Partai Merdeka oleh Hassanudin.

Referensi

  1. ^ a b c "Partai Persatuan Nasional (PPN) Gabungan 12 Parpol". web.archive.org. 2013-08-21. Diakses tanggal 2023-10-17. 
  2. ^ antaranews.com (2011-04-14). "Koalisi 10 Partai Dirikan Partai Persatuan Nasional". Antara News. Diakses tanggal 2023-10-17. 
  3. ^ "Bubarkan PPD, OSO Dirikan Partai Persatuan Nasional". web.archive.org. 2013-08-20. Diakses tanggal 2023-10-17. 
  4. ^ antaranews.com (2011-04-05). "Sepuluh Partai Nonparlemen Akan Bergabung". Antara News. Diakses tanggal 2023-10-17. 
  5. ^ "Gagal Jadi Peserta Pemilu 2014, Partai Persatuan Nasional Uji UU Pemilu Legislatif | Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia". www.mkri.id. Diakses tanggal 2023-10-17. 

Pranala luar

  • Situs Partai Persatuan Nasional Diarsipkan 2012-10-28 di Wayback Machine.
  • l
  • b
  • s
Nasional
Koalisi
Indonesia
Hebat
Bergabung
sejak awal
Bergabung
kemudian
  • Partai Persatuan Pembangunan (sejak Oktober 2014)
  • Partai Amanat Nasional (2 September 2015 s.d. Agustus 2018)
  • Partai Golongan Karya (sejak Januari 2016)
Koalisi
Merah
Putih
Anggota
Bekas
anggota
Nonkoalisi
Lokal Aceh
Keterangan: Miring - tidak mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan ketentuan ambang batas parlemen.
Ikon rintisan

Artikel bertopik politik ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s