Pajak parkir

Bagian dari seri tentang
Perpajakan
Aspek kebijakan fiskal
Dasar hukum
Undang-undang  · Peraturan Pemerintah  · Keputusan Menteri Keuangan
Kebijakan
  • Pendapatan pemerintah
  • Ekualisasi pajak properti
  • Pendapatan pajak
  • Penerimaan Negara Bukan Pajak
  • Hukum pajak
  • Golongan pajak
  • Penghasilan tidak kena pajak
  • Pembebasan pajak
  • Kredit pajak
  • Deduksi pajak
  • Pergeseran pajak
  • Pemotongan pajak
  • Libur pajak
  • Keuntungan pajak
  • Insentif pajak
  • Reformasi perpajakan
  • Harmonisasi pajak
  • Kompetisi pajak
  • Pajak ganda
  • Keterwakilan
  • Kelompok wajib pajak
  • Rekening tabungan kesehatan
  • Pajak
Collection
Revenue service · Revenue stamp
Tax assessment · Taxable income
Tax lien · Tax refund · Tax shield
Tax residence · Tax preparation
Investigasi pajak · Tax resistance
Penggelapan pajak  · Penghindaran pajak
Tax shelter · Surga pajak  ·
Private tax collection · Tax farming
Penyelundupan · Pasar gelap
Jenis
Pajak Pusat:
PPN  · PPh  · PBB sektor P3  · Bea Meterai
Pajak Daerah:
Pajak Provinsi:
Kendaraan bermotor  · Bea balik nama kendaraan bermotor  · Bahan bakar kendaraan bermotor  · Air permukaan  · Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
Hotel  · Restoran  · Hiburan  · Reklame  · Penerangan jalan  · Mineral bukan logam dan batuan  · Parkir  · Air tanah  · Sarang burung walet  · PBB P2  · Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Internasional
Pabean · Bea
Tarif (Impor · Ekspor) · Perang tarif
Perdagangan bebas · Zona perdagangan bebas
Perjanjian dagang · Ekualisasi pajak
Tax treaty
Menurut negara
Tarif pajak diseluruh dunia
Pendapatan pajak dalam %PDB
Amerika Serikat  · Singapura  · Malaysia  · Indonesia
  • l
  • b
  • s

Pajak parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan,[1] baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pajak ini merupakan pajak yang diperuntukkan daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Pajak ini dapat diearmark[2] khusus untuk meningkatkan kualitas pelayanan secara bertahap dan terus menerus dan sekaligus menciptakan good governance dan clean government, penerimaan beberapa jenis pajak daerah wajib dialokasikan (di-earmark) untuk mendanai pembangunan sarana dan prasarana yang secara langsung dapat dinikmati oleh pembayar pajak dan seluruh masyarakat

Objek pajak

Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Tidak termasuk objek pajak adalah:

  • penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
  • penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
  • penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
  • penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.

Subjek Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor. Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir.

Dasar pengenaan pajak

Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat Parkir yang diperoleh dari sewa/tarif parkir yang dikumpulkan. Dasar pengenaan Pajak Parkir dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Jumlah yang seharusnya dibayar termasuk potongan harga Parkir dan Parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Parkir. Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30% (tiga puluh persen). Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ Undang-undang no 28 Tahun 2009 tetang Pajak dan Retribusi Daerah
  2. ^ "Pokok-pokok Pengaturan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-11-18. Diakses tanggal 2009-11-25.