Matekio


Ritual Matekio atau Tana Mate adalah kebudayaan asli suku Kemak Dirubati yang dilaksanakan di Kelurahan Manumutin, Kecamatan Kota Atambua Kabupaten Belu pada tahun 2003. Ritual Matekio yang terdiri dari 31 tahapan yang dilaporkan ini merupakan proses Matekio yang hanya dilaksanakan oleh Suku Kemak Dirubati. Secara etimologi dan terminology rangkaian kata Mate Kio berasal dari bahasa Kemak yakni dari kata Mate dan Kio. Mate artinya Mati, tewas, meninggal dan Kio berarti memikul/pikul. Jadi matekio adalah proses penyerahan arwah orang sudah meninggal dunia kepada Sang Pencipta. Secara umum Matekio dimaknai sebagai suatu upacara adat dalam rangka penyerahan arwah yang telah meninggal dunia pada puluhan tahun yang silam kepada Sang Pencipta melalui pelaksanaan pesta kenduri oleh orang Kemak. Adapun maksud dan tujuan pelaksanaan ritual Matekio ini adalah (1) Menghormati dan membalas jasa arwah kepada keluarganya pada saat masih berada di dunia. pembalasan jasa dilakukan oleh keluarga yang masih hidup pada saat pelaksanaan Matekio.; (2) Menyelamatkan arwah dari kungkungan dosa, ikatan-ikatan berupa hukuman pidana, sangsi atau denda yang dikenakan secara adat pada saat bersiarah di dunia; (3) Dengan terselenggaranya matekio maka hubungan kekeluargaan antara arwah yang diritualkan dengan keluarga yang melaksanakan matekio berakhir. Hal mana menjadi suatu pertanda bahwa arwah yang telah di antar ke hadapan Allah di tempat tinggi dan mereka tentu berurusan dengan yang Maha Kuasa di sana. Persiapan pelaksanaan matekio membutuhkan waktu yang lama karen terdiri dari beberapa tahapan.[1]

Rujukan

  1. ^ "Matekio". Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Diakses tanggal 12 Februari 2022.