Masjid Jami Keraton Sambas

Masjid Jami Keraton Sambas
Masjid Jami Keraton Sambas
Agama
AfiliasiIslam – Sunni
Provinsi Kalimantan Barat
Lokasi
LokasiSambas
Negara Indonesia
Arsitektur
TipeMasjid
Rampung10 Oktober 1885

Masjid Jami Keraton Sambas adalah masjid yang berada di komplek keraton Kesultanan Sambas, Kota Sambas, Kalimantan Barat. Masjid yang resminya bernama Masjid Sultan Muhammad Syafi'oeddin II ini tercatat sebagai masjid tertua di Kalimantan Barat.[1]

Sejarah

Masjid Jami Keraton Sambas ini awalnya merupakan rumah sultan yang kemudian dijadikan musala. Dibangun oleh Sultan Umar Aqomuddin yang memerintah Negeri Sambas pada tahun 1702-1727 Masehi, kemudian masjid kecil itu direnovasi oleh putranya, Sultan Muhammad Saifuddin dan dikembangkan menjadi masjid jami dan diresmikan pada tanggal 10 Oktober 1885 M. Masjid ini tercatat sebagai masjid tertua di Kalimantan Barat.[2]

Arsitektur

Jumlah tiang tengah bagian dalam Masjid Jami' berjumlah delapan batang yang bermakna pendirinya adalah Sultan ke-8 atau Sultan ke-14 garis Kesultanan Kerajaan Sambas.[3] Semua dari bangunan ini juga terbuat dari kayu belian.

Referensi

  1. ^ Balai Pelestarian Cagar Budaya Samarinda (2015). Profil Cagar Budaya Kalimantan. Samarinda: BPCB Samarinda.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
  2. ^ Masjid-Masjid bersejarah di Indonesia, Penyusun, Abdul Baqir Zein. Gema Insani Press, Jakarta, 1999. ISBN 979-561-567-X
  3. ^ Pesona Sambas - Masjid Keraton Sambas


Ikon rintisan

Artikel bertopik masjid ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s