Kwartir Daerah

Kwartir Daerah (Kwarda) adalah satuan organisasi yang mengelola Gerakan Pramuka di tingkat Provinsi. Berdasarkan tingkatan/wilayahnya, Kwarda berkedudukan di masing-masing ibu kota Provinsi. Pengurus Kwarda diketuai oleh Ketua Kwarda (disingkat Ka Kwarda).

Pengurus Kwartir Daerah [1]

  1. Ketua Kwarda ditetapkan oleh Musyawarah Daerah (Musda) untuk masa bakti berikutnya, dan dilantik oleh Ketua Presidium Pimpinan Musda.
  2. Pengurus Kwarda dibentuk oleh Musda melalui tim formatur, yang dituangkan dengan Keputusan Tim Formatur Musda.
  3. Pengesahan Pengurus Kwarda ditetapkan dengan Surat Keputusan Ketua Kwarnas Gerakan Pramuka untuk masa bakti 5 tahun.
  4. Pengukuhan Pengurus Kwarda dilakukan oleh Ketua Majelis Pembimbing Daerah.
  5. Pengurus Kwarda terdiri atas anggota dewasa putra dan putri, yang disebut Andalan Daerah.
  6. Badan Pemeriksa Keuangan yang dibentuk oleh Musda bertugas memeriksa pertanggungjawaban keuangan kwarda, yang anggotanya terdiri atas unsur Majelis Pembimbing Daerah, unsur kwarda, dan unsur kwarcab.
  7. Pengurus Kwarda membentuk:
    1. Bidang yang masing-masing diketuai oleh Wakil Ketua Kwarda yang beranggotakan Andalan Daerah Urusan.
    2. Badan Kelengkapan Kwarda, yaitu:
      1. Dewan Kehormatan
      2. Lembaga Pendidikan Kader Gerakan Pramuka Tingkat Daerah
      3. Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega Tingkat Daerah
      4. Pimpinan Saka Tingkat Daerah
      5. Badan Usaha Kwarda
      6. Satuan Kegiatan

Dalam melaksanakan tugasnya, kwarda didukung oleh staf kwarda.

Tugas dan tanggungjawab Pengurus Kwarda

  1. Memimpin Gerakan Pramuka di daerahnya selama masa bakti kwartir daerah.
  2. Melaksanaan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Keputusan Musyawarah Nasional, Kwartir Nasional, dan melaksanakan Keputusan Musyawarah Daerah.
  3. Membina dan membantu kwartir cabang di wilayahnya, termasuk pembinaan gugusdepan dan saka.
  4. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan Majelis Pembimbing Daerahnya.
  5. Mengadakan hubungan dan kerjasama dengan instansi pemerintah, swasta dan organisasi masyarakat tingkat daerah, yang sesuai dengan tujuan Gerakan Pramuka, dan melaporkan pelaksanaannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  6. Menyampaikan laporan kepada Kwartir Nasional mengenai perkembangan Gerakan Pramuka di daerahnya, dan menyampakan tembusannya kepada Majelis Pembimbing Daerah.
  7. Menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kwartir Daerah kepada Musyawarah Daerah, dan menyampaikan tembusannya kepada Kwartir Nasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  8. Membuat laporan tahunan termasuk laporan keuangan untuk disampaikan kepada Majelis Pembimbing Daerah dan Rapat Kerja Daerah.

Dalam melaksanakan tugasnya kwartir daerah bertanggungjawab kepada Musyawarah Daerah.

Kegiatan Rutin Kwarda

  • Jambore Daerah
  • Lomba Tingkat 4
  • Musyawarah daerah

Referensi

  1. ^ "Petunjuk Penyelenggaraan Pokok Organisasi Pramuka tahun 2007". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2012-01-06. Diakses tanggal 2012-02-02. 
  • l
  • b
  • s
  Pramuka
Tokoh Pramuka
Abdul Azis Saleh · Carl XVI Gustaf dari Swedia · Hamengkubuwana IX · Juliette Gordon Low · Mashudi · Robert Baden-Powell · Agnes Baden-Powell · Olave Baden-Powell ·
Tunas Kelapa Pramuka
Organisasi Internasional
Kelengkapan Organisasi
Tingkatan Organisasi
Portal:Pramuka
  • l
  • b
  • s
Struktur Pramuka
Nasional
Sumatera
Aceh · Sumatera Utara · Sumatera Barat · Riau · Kepulauan Riau · Jambi · Bengkulu · Kepulauan Bangka Belitung · Sumatera Selatan · Lampung
Jawa
Kalimatan
Ibu Kota Nusantara · Kalimantan Barat · Kalimantan Selatan · Kalimantan Tengah · Kalimantan Timur · Kalimantan Utara
Sulawesi
Sulawesi Utara · Sulawesi Barat · Sulawesi Selatan · Sulawesi Tengah · Sulawesi Tenggara · Gorontalo
Papua
Papua · Papua Barat · Papua Barat Daya · Papua Pegunungan · Papua Selatan · Papua Tengah
Nusa Tenggara dan Bali
Bali · Nusa Tenggara Barat · Nusa Tenggara Timur
Maluku
Maluku · Maluku Utara


Ikon rintisan

Artikel bertopik pramuka ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s