Jaminan sosial

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial yang diselenggarakan oleh negara guna menjamin warganegaranya untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar yang layak, sebagaimana dalam deklarasi PBB tentang HAM tahun 1948 dan konvensi ILO No.102 tahun 1952. Utamanya adalah sebuah bidang dari kesejahteraan sosial yang memperhatikan perlindungan sosial, atau perlindungan terhadap kondisi yang diketahui sosial, termasuk kemiskinan, usia lanjut, kecacatan, pengangguran, keluarga dan anak-anak, dan lain-lain.

Jaminan dasar

Jaminan sosial diidentifikasi dalam Universal Declaration of Human Rights tahun 1948.

Lihat pula

Pranala luar

Indonesia

  • UU No. 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Diarsipkan 2008-05-13 di Wayback Machine.
  • Institut Jaminan Sosial Indonesia Diarsipkan 2011-08-09 di Wayback Machine.

Internasional

  • National Academy of Social Insurance
  • Center for Economic and Policy Research
  • International Social Security Association
  • International Labour Organization
  • Introduction to Social Policy: Social Security Diarsipkan 2006-04-20 di Wayback Machine.
  • US Government Accountability Office, Social Security Reform: Answers to Key Questions Diarsipkan 2005-05-24 di Library of Congress Web Archives
  • The Committee on Economic, Social and Cultural Right
  • Getting a grip on Social Security: The flaw in the system
  • SocialSecurity.org - Cato Institute
  • SocialSecurityChoice.Org - Club For Growth
  • Greenspan Supports Personal Accounts - CNN