Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia

Inspektorat Utama
Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia / Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019
Susunan organisasi
Inspektur UtamaYusrial Bachtiar (Plt.)
Situs web
www.ristekbrin.go.id

Inspektorat Utama Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia merupakan unsur pengawas di Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia/Badan Riset dan Inovasi Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi

Inspektorat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Dalam melaksanakan tugas, Inspektorat Utama melaksanakan fungsi:

  1. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan intern;
  2. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
  3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala;
  4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
  5. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2021-04-14 di Wayback Machine.

Referensi

  1. ^ a b Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional