Haram

Bagian dari seri bertopik Islam
Ushul fikih
Sumber-sumber hukum Islam
  • Al-Qur'an
  • Hadis
  • Ijmak
  • Qiyas
  • Istihsan
  • Ijtihad
  • Urf
Fikih
  • Taqlid
  • Mazhab
  • Bidah
  • Madrasah
  • Ijazah
  • Istihlal
Ahkam
  • Fardu
  • Mustahab
  • Mubah
  • Makruh
  • Haram

Portal Islam • Proyek Artikel Islam
  • l
  • b
  • s
Bagian dari seri
Islam
  •  Portal Islam
  • l
  • b
  • s

Haram (Arab: حرام, translit. Haram) berarti terlarang. Merujuk pada sesuatu yang sakral tindakan berdosa yang dilarang untuk dilakukan. Secara bahasa sendiri Haram berarti suci, karena manusia itu suci, maka dilarang lah manusia oleh Allah untuk berbuat suatu hal yang berdosa karena akan merusak kesucian manusia itu sendiri. Oleh agama Islam sendiri secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan acaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.

Etimologi

Kata haram (Arab: حرام) berasal dari kata (Haruma-Yahrumu-Harāman) yang berarti melarang. Pada mulanya kata ini dimaksudkan untuk melarang suatu perbuatan demi menjaga kehormatan atau dengan kata lain, kata haruma pada awalnya bermakna menyucikan atau menghormati dan salah satu turunan dari kata haruma yakni (Ihtarama-Yahtarimu-Ihtirāman) berarti menjaga kehormatan atau menghormati.

Karena pergeseran makna, akhirnya kata ini bermakna melarang atau mentidak-bolehkan.

Yang berkaitan

Contoh subjek

Status hukum lainnya

Hukum kebendaan

Emas

Para ulama dari Mazhab Hanafi, Mazhab Hambali dan Mazhab Maliki berpendapat bahwa perkakas yang terbuat dari bahan emas hukumnya haram digunakan untuk makan, minum dan berwudu. Abu Dawud berpendapat bahwa keharaman pemakaian emas hanya berlaku untuk minum. Sedangkan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa perkakas berbahan emas dapat digunakan untuk makan, minum, maupun berwudu. Para ulama juga menyepakati bahwa emas haram digunakan sebagai saluran air.[1]

Perak

Menurut Mazhab Maliki, Mazhab Syafi'i, dan Mazhab Hambali, perak hukumnya haram digunakan untuk pembuatan saluran air jika digunakan sebagai hiasan dengan aliran yang besar. Sedangkan Mazhab Hanafi tidak mengharamkan pembuatan saluran air dari bahan perak.[1]

Referensi

Catatan kaki

  1. ^ a b ad-Dimasyqi 2017, hlm. 13.

Daftar pustaka

  • Ad-Dimasyqi, Muhammad bin 'Abdurrahman (2017). Fiqih Empat Mazhab. Bandung: Hasyimi. ISBN 978-602-97157-3-6.  Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)

Pranala luar

  • (Indonesia) Memahami hukum syariat dalam Islam di situs web Kafe Muslimah Diarsipkan 2007-03-10 di Wayback Machine.
Pengawasan otoritas Sunting ini di Wikidata
Umum
  • Integrated Authority File (Jerman)
Lain-lain
  • Encyclopedia of Islam