Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | |
---|---|
Gambaran umum | |
Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015 |
Susunan organisasi | |
Direktur Jenderal | - |
Situs web | |
ppkl |
Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.[1]
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2015". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2017-09-25. Diakses tanggal 2018-05-03.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan
Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya. |
- l
- b
- s