Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan

Direktorat Jenderal Pembiayaan
Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2020
Bidang tugasmenyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan
Susunan organisasi
Direktur JenderalHerry Trisaputra
Situs web
pembiayaan.pu.go.id

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia dan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembiayaan perumahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

Referensi

  1. ^ Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2015[pranala nonaktif permanen]

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
  • (Indonesia) Situs web resmi
  • l
  • b
  • s
Menteri: Basuki Hadimuljono
Unsur pembantu pimpinan
Unsur pelaksana
Direktorat Jenderal Sumber Daya AirDirektorat Jenderal Bina MargaDirektorat Jenderal Cipta Karya • Direktorat Jenderal Perumahan • Direktorat Jenderal Bina Konstruksi • Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Unsur pengawas
Unsur pendukung

Artikel bertopik Indonesia ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s