Deputi Penguatan Inovasi

Deputi Penguatan Inovasi
Badan Riset dan Inovasi Nasional
Gambaran umum
Dasar hukumPeraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019
Bidang tugasMenyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.
Susunan organisasi
Kepala-
Situs web
www.ristekbrin.go.id

Deputi Penguatan Inovasi adalah unsur pelaksana di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BRIN Republik Indonesia.[1]

Tugas dan fungsi

Deputi Penguatan Inovasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Deputi Penguatan Inovasi , menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan inovasi;
  2. perumusan, koordinasi, dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan dan pengembangan sistem inovasi serta pengembangan jaringan dan hubungan interaktif antar unsur inovasi;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penguatan inovasi;
  4. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Penguatan Inovasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.[1]

Pranala luar

  • (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Riset dan Teknologi Republik Indonesia Diarsipkan 2021-04-14 di Wayback Machine.

Referensi

  1. ^ a b Pemerintah Indonesia (2019), Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2019 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional