Basorah

Organisasi Basorah adalah perkumpulan penghayat kepercayaan. Menurut data yang ada tidak dijelaskan tentang berdirinya. Susunan pengurus Organisasi Basorah hanya terdiri atas Pinisepuh: Etoi.

Alamat sekretariat Organisasi ini adalah Desa Pasir, Kecamatan Arut Selatan Panjang, Kabupaten Kota Waringin Barat, Kalimantan Tengah.

Perkembangan Organisasi Basorah pada tahun 1982 jumlah warganya sebanyak 554 orang, tetapi pada tahun 1998 jumlah warganya mengalami penurunan, hanya berjumlah 310 orang. Cabang-cabang dari Organisasi Basorah tersebar di wilayah-wilayah Desa Pasir, Kecamatan Arut Selatan Panjang, Kabupaten Kota Waringin Barat, Propinsi Kalimantan Tengah.[1]

Sebagai suatu organisasi kemasyarakatan, kegiatan sosial Organisasi Basorah adalah: pengamalan dalam kehidupan pribadi, penghayat Basorah mengamalkan kesederhanaan dan kebersahajaan. Hal-hal yang emosional dan egoistis dalam hidup mereka. Mere ka menyadari bahwa segala sesuatu merupakan takdirTuhan semata-mata. petunjuk dari leluhur, ketentuan dari penguasa segenap tingkat kewenangan wajib ditaati.

Pengamalan dalam kehidupan sosial kemasyarakatan, penghayat Basorah mewujudkan pengenalan kehidupan sosial kemasyarakatan mereka dalam tindakan menghargai, menghormati dan menaati segala yang telah diterapkan.

Kegiatan spiritual adalah: Pelaksanaan ritual dapat dilakukan mengenai:

Arah ritual dan maknanya, penghayat Basorah meyakini bahwa segala arah dapat digunakan dalam pelaksanaan ritual mereka. Mereka menganut prinsip bahwa Sanghyang Dewata atau Tuhan adalah Mahakuasa serta Maha ada, sehingga dengan sendirinya mereka berada di mana-mana.

Sikap ritual dan maknanya, dalam pelaksanaan ritual penghayat Basorah tidak diharuskan dalam suatu posisi tertentu. Mereka bebas bergerak asal sopan dan teratur atau tertib.

Waktu ritual dan maknanya, penghayat Basorah tidak mengenal waktu dalam menyelenggarakan upacara ritual yang penting doa pujian dan permohonan kepada Tuhan, terserah kepada-Nya karena Tuhan adalah Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Mahatahu.

Tempat ritual, untuk kepentingan keluarga misalnya pengobatan, pelaksanaan ritual dapat dilakukan di rumah penyelenggara yang tersebut. mempunyai tujuan Sedangkan pelaksanaan untuk kepentingan umum, dilakukan di Balai Desa.

Perlengkapan ritual dan maknanya dalam pelaksanaan ritual kepercayaan Basorah cukup dengan pembakar an kemenyan atau kayu tahtayan

(sejenis cendana) yang penting doa dipanjatkan kepada Sanghyang Dewata. Sebagai manusia kita berserah diri atau belas kasih-Nya

Rujukan

  1. ^ Ensiklopedi kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Indonesia. Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. [Jakarta]: Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film, Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 2006. ISBN 9789791607117. OCLC 424338489. 
  • l
  • b
  • s
Agama dan kepercayaan di Indonesia
Agama dan
kepercayaan
Ireligiusitas
Sejarah
Kajian agama
Hukum dan hak