Auditorat Utama Keuangan Negara II

Auditorat Utama
Keuangan Negara II
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
Peraturan BPK RI Nomor 2 Tahun 2020
Susunan organisasi
Auditor UtamaDr. Nelson Ambarita S.E., M.M., Ak., CFE., S.H., CA
Kepala SekretariatDhiena Novianita S.Sos., M.M.
Kepala
Auditorat II.AWinarno S.ST, Ak., M.Ak., CPA
Auditorat II.BErikson Simbolon S.E., M.M., Ak., CA., ACPA, CSFA
Auditorat II.CHarry Purwaka S.E., MSF., Ak., CA, CSFA
Auditorat II.DBenedictus Suharyanto S.E., M.Si., Ak., CA, CFrA, ACPA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Auditorat Utama Keuangan Negara II (disingkat AKN II) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Anggota II BPK. AKN II merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Auditor Utama.[1]

Tugas dan fungsi

Tugas

AKN II mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada bidang perekonomian dan perencanaan pembangunan nasional.[1]

Struktur Organisasi

Struktur organisasi AKN II terdiri dari[1]:

Auditorat II.A

Auditorat II.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengelola Fiskal dan Kementerian Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara serta lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.B

Auditorat II.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Keuangan sebagai Pengguna Anggaran dan Lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.C

Auditorat II.C mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  4. Badan Pusat Statistik
  5. Badan Standardisasi Nasional
  6. Badan Koordinasi Penanaman Modal
  7. Kementerian Perdagangan
  8. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  9. Komisi Pengawas Persaingan Usaha
  10. PT Sarana Multi Infrastruktur
  11. PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia
  12. PT Sarana Multigriya Finansial
  13. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Auditorat II.D

Auditorat II.D mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada:

  1. Bank Indonesia
  2. Otoritas Jasa Keuangan
  3. Kementerian Perindustrian
  4. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  5. Lembaga Penjamin Simpanan
  6. PT Perusahaan Pengelola Aset
  7. PT Geo Dipa Energi
  8. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  9. lembaga terkait di lingkungan entitas.

Sekretariat AKN II

Sekretariat AKN II mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi SDM, administrasi keuangan, dan ketatatausahaan pada lingkup AKN II.

Lihat pula

Referensi

  1. ^ a b c "Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2014-12-07. Diakses tanggal 2014-12-02. 

Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020