Abdullah Puteh

Anggota Dewan Perwakilan Daerah
dari Aceh
Petahana
Mulai menjabat
1 Oktober 2019Perolehan suara133.367 (2019)Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam ke-15Masa jabatan
25 November 2000 – 19 Juli 2004WakilAzwar Abubakar
Sebelum
Pendahulu
Syamsudin Mahmud
Pengganti
Irwandi Yusuf
Sebelum
Anggota Majelis Permusyawaratan RakyatMasa jabatan
1 Oktober 1997 – 30 September 1999Masa jabatan
1979–1982Anggota Dewan Perwakilan RakyatMasa jabatan
1 Oktober 1982 – 30 September 1992Daerah pemilihanDI Aceh Informasi pribadiLahir4 Juli 1948 (umur 75)
Meunasah Aron, Darul Ihsan, Aceh Timur, AcehPartai politikNasDemSuami/istriMarlinda PurnomoProfesiPolitisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Dr. Ir. H. Abdullah Puteh, M.Si. (lahir 4 Juli 1948) adalah birokrat dan politikus Indonesia yang menjabat Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia periode 2019–2024.[1]

Puteh pernah menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2000–2004.

Pada tanggal 7 Desember 2004, Ia dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta karena dituduh melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.

Riwayat Pendidikan

Riwayat Pekerjaan

  • Kepala Dinas PU Aceh Timur (1974–1979)
  • Anggota MPR/DPR RI (1979)
  • Anggota DPR RI (1982–1987)
  • Anggota DPR RI (1987–1992)
  • Anggota MPR RI[3] (1997–1999)
  • Gubernur Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (2000–2004)

Riwayat Organisasi

  • Komandan Resimen Mahawarman Batalyon VI Detasemen ATPUT Bandung (1969–1971)
  • Ketua Umum HMI Cabang Bandung (1970–1971)
  • Ketua Biro Kaderisasi PB HMI (1971–1973)
  • Anggota Majelis Pekerja Kongres PB HMI (1973–1975)
  • Ketua KNPI Aceh Timur (1974–1978)
  • Ketua Departemen Wisata Pemuda DPP KAPPI
  • Ketua Departemen Koperasi dan Wiraswasta DPP AMPI (1979)
  • Ketua Gema MKGR DKI Jaya (1979)
  • Ketua Umum DPP KNPI (1984–1987)
  • Ketua Umum Apjati (Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia) (1996–1999)
  • Wakil Sekjen DPP Partai Golkar

Kasus korupsi

Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.

Pada tanggal 18 November 2009, Puteh secara resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Referensi

  1. ^ Bakri. "Abdullah Puteh Tetap Bisa Dilantik Sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah". Tribunnews.com. Diakses tanggal 2019-10-26. 
  2. ^ https://www.kpu.go.id/koleksigambar/BIODATA_ABDULLAH_PUTEH.pdf
  3. ^ Rakyat, Indonesia Dewan Perwakilan (1997). Nama anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Majelis Permusyawaratan Rakyat yang terpilih dan yang diangkat masa bakti tahun 1997-2002. Direktorat Publikasi, Ditjen Pembinaan Pers & Grafika, Departemen Penerangan RI. 

Lihat pula

Pranala luar

  • (Indonesia) Tokoh Indonesia: Biografi Abdullah Puteh Diarsipkan 2004-12-05 di Wayback Machine.
  • (Indonesia) Antara News: Abdullah Puteh resmi bebas bersyarat
  • (Indonesia) [1] Diarsipkan 2016-04-27 di Wayback Machine.
Jabatan politik
Didahului oleh:
Syamsudin Mahmud
Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam
2000–2004
Diteruskan oleh:
Irwandi Yusuf


  • l
  • b
  • s